Agam, Denbagus.co-Pada hari Jumat, 24 Juli 2026, Mahasiswa KKN Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi dijadwalkan melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada kelompok lansia di Jorong Pasia Laweh.
Namun, kegiatan tersebut mengalami penundaan karena masih menunggu koordinasi dan penjemputan dari Wali Jorong menuju lokasi penyuluhan.
Untuk memanfaatkan waktu secara produktif, mahasiswa KKN melaksanakan diskusi dan sharing session di Posko KKN dengan menghadirkan beberapa rekan Mahasiswa Fakultas Hukum yang pernah mengikuti pelatihan dan sertifikasi di bidang penyelesaian sengketa alternatif.
Materi pertama disampaikan oleh Saudara Jumaidi Zainal yang memaparkan dasar-dasar mediasi berdasarkan pelatihan Certified Professional Legal Mediator (CPLM). Materi membahas pengertian mediasi, peran mediator, tahapan proses mediasi, serta pentingnya penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan para pihak.
Materi kedua disampaikan oleh Saudara Safrizal yang berbagi pengalaman dan pengetahuan dari pelatihan Certified Professional Legal Analyst (CPLA). Penyampaian materi menitikberatkan pada pentingnya analisis hukum dalam memahami suatu persoalan hukum sebelum menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Selanjutnya, materi mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase disampaikan oleh Saudara Fais El Mahmudi berdasarkan pelatihan Certified Professional Legal Arbitration (CPLARB). Materi menjelaskan konsep arbitrase sebagai salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), perbedaannya dengan mediasi, serta penerapannya dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Selain itu, Saudara Can Virgo menyampaikan materi mengenai Hukum Tanah Ulayat dalam Konteks Ranah Pesisir. Materi membahas kedudukan tanah ulayat dalam hukum adat, karakteristik penguasaan tanah ulayat di wilayah pesisir, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab dan pertukaran pengalaman antarpeserta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, memperkuat kapasitas akademik mahasiswa KKN, serta menjadi bekal dalam menghadapi berbagai dinamika sosial dan hukum selama pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di Nagari Pasia Laweh.
Hasil Kegiatan:
1. Meningkatnya pemahaman mahasiswa KKN mengenai mediasi, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa.
2. Bertambahnya wawasan mengenai pentingnya analisis hukum dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum.
3. Meningkatnya pemahaman mengenai hukum tanah ulayat dan peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat.
4. Terbangunnya diskusi ilmiah yang memperkuat kapasitas anggota KKN dalam mendukung pelaksanaan program kerja di Nagari Pasia Laweh.
Laporan sementara hasil Diskusi Lapangan KKN Universitas Mohammad Natsir tersebut
Dalam kegiatan diskusi bersama Wali Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Bapak Zul Arfin, S.Sos., M.M., Dt. Parpatiah, diperoleh pemahaman bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan nagari tidak hanya ditentukan oleh kemampuan Wali Nagari sebagai pemimpin, tetapi juga oleh terbangunnya sinergi yang kuat dengan seluruh unsur pemerintahan dan kelembagaan nagari.
Zul Arfin menyampaikan bahwa salah satu faktor yang mendukung keberhasilannya memimpin Nagari Pasia Laweh selama tiga periode adalah terjalinnya hubungan kemitraan yang harmonis dengan Bamus, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Niniak Mamak, Lembaga Bantuan Hukum Nagari, serta dukungan aktif dari para perantau.
Model pembangunan yang diterapkan mengedepankan pendekatan berbasis kaum sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat yang berakar pada nilai-nilai adat Minangkabau. Konsep ini diwujudkan dalam berbagai program, seperti penanganan pandemi COVID-19 melalui penyediaan rumah gadang sebagai tempat isolasi mandiri bagi warga dalam lingkungan kaumnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif tanpa mengabaikan kedekatan sosial dan kekeluargaan.
Selain itu, pembangunan berbasis kaum diterapkan melalui pelibatan setiap kaum dalam pelaksanaan pembangunan pada wilayah atau aset kaum masing-masing, sehingga tercipta pemerataan partisipasi, rasa memiliki, tanggung jawab bersama, serta penguatan semangat gotong royong. Pendekatan yang sama juga diterapkan dalam penanganan bencana dan pemulihan pascabencana, dengan melibatkan seluruh unsur adat, kelembagaan nagari, dan masyarakat secara kolaboratif.
Dalam diskusi tersebut juga ditekankan bahwa Bamus memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah nagari, bukan sekadar lembaga yang menyetujui kebijakan Wali Nagari. Sinergi yang dibangun melalui musyawarah, keterbukaan, dan penghormatan terhadap fungsi masing-masing lembaga menjadi kunci terciptanya tata kelola pemerintahan nagari yang efektif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pembelajaran utama yang diperoleh dari diskusi ini adalah bahwa tata kelola pemerintahan nagari yang berhasil tidak hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada kemampuan membangun kolaborasi antara pemerintah nagari, Bamus, KAN, Niniak Mamak, lembaga-lembaga nagari, serta jaringan perantau. Pendekatan berbasis kaum yang diterapkan di Nagari Pasia Laweh menunjukkan bahwa nilai-nilai adat dapat berjalan selaras dengan sistem pemerintahan modern sebagai modal sosial dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Rell)



















