Pasaman, Denbagus.co-Kecelakaan maut tambang kembali terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman.
Pada Rabu pagi (15/4/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, satu orang penambang dilaporkan tewas setelah tertimpa pohon tumbang di Tambang Ilegal Bukik Malintang, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tragedi di kawasan tambang yang hingga kini masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi tersebut dan luput dari perhatian APH.
Dari Informasi yang didapat oleh Wartawan Denbagus.co di lapangan, kejadian ini bermula saat beberapa pekerja tengah melepaskan lelah dan beristirahat setelah melakukan aktivitas penambangan di sebuah pondok darurat yang terletak tepat di depan lobang galian tambang. Tanpa ada tanda-tanda sebelumnya, sebuah pohon besar di lereng bukit tiba-tiba tumbang dan langsung menghantam atap pondok tempat mereka berteduh.
Naas, satu orang penambang atas nama Wadi (50), warga Bukit Talang, Jorong Baru Badindiang, Nagari Limo Koto tidak sempat melarikan diri dan tertimpa kayu besar dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Almarhum mengalami luka parah akibat tertindih batang pohon. Kepergian Wadi meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, mengingat korban merupakan tulang punggung keluarga.
Selain korban jiwa, dua pekerja lainnya juga mengalami luka-luka serius dalam insiden tersebut. Saum (32), yang juga warga Bukit Talang, bersama Kiki (35) warga Padang Laweh, saat ini harus dievakusi ke Puskesmas Bonjol. Keduanya berhasil dievakuasi oleh rekan sesama penambang dan warga sekitar melarikan korban ke pukesmas Bonjol untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tragedi ini kembali membongkar praktik tambang ilegal di Bukik Malintang yang telah beroperasi bertahun tahun. Tambang emas ilegal ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan secara masif.
Aktivitas di lokasi tersebut diketahui menggunakan bahan kimia berbahaya seperti mercury (raksa) dan Sianida yang sangat merusak kesehatan. Penggunaan bahan beracun ini sangat mengancam kesehatan masyarakat sekitar karena dapat mencemari aliran air tanah dan sungai di wilayah Nagari Ganggo Hilia.
Ironisnya, operasional tambang ilegal ini juga menyalahgunakan subsidi pemerintah. Para penambang kedapatan menggunakan gas Elpiji 3 kg dalam jumlah besar untuk proses pembakaran batu karang yang mengandung emas. Padahal gas tersebut merupakan hak masyarakat miskin yang disubsidi negara.
Penyelewengan ini memperparah citra buruk aktivitas PETI yang selain merusak ekosistem, juga merampas hak-hak dasar warga kurang mampu di Kabupaten Pasaman.
Hingga saat ini, pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menutup akses ke lokasi Bukik Malintang agar tidak jatuh korban berikutnya.
Masyarakat mendesak adanya pengawasan ketat terhadap peredaran mercury dan penggunaan gas subsidi yang tidak tepat sasaran dari pihak kepolisian.(Saiful Amri)




















