Opini : Miler Krisdoni
Denbagus.co__Indonesia sebagai negara kesatuan menganut sistem pemerintahan yang mengakui dan menghormati keberadaan pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan nagari sebagai bentuk pemerintahan terendah yang hidup dan berkembang berdasarkan nilai adat dan kearifan lokal. Pengakuan tersebut secara konstitusional tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nagari di Sumatera Barat bukan sekadar unit administratif, melainkan lembaga pemerintahan adat yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, penyelesaian konflik, serta pelaksanaan pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat. Namun dalam praktiknya, posisi nagari sering kali menghadapi tantangan serius, terutama akibat kuatnya dominasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang cenderung bersifat administratif dan kurang memberikan ruang bagi otonomi nagari secara substantif.
Dari perspektif lembaga negara, nagari dapat dipahami sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah yang berfungsi menjalankan kewenangan negara pada tingkat paling bawah. Akan tetapi, pengaturan nagari yang lebih banyak dituangkan dalam peraturan daerah sering kali belum sepenuhnya mencerminkan semangat pengakuan dan penghormatan terhadap hak asal-usul nagari sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Akibatnya, nagari berpotensi hanya menjadi pelaksana kebijakan, bukan subjek pemerintahan yang berdaulat dalam lingkup kewenangannya.
Selain itu, hubungan antara lembaga nagari dengan lembaga negara lainnya, seperti pemerintah daerah dan lembaga legislatif daerah, masih bersifat top-down. Hal ini berdampak pada lemahnya posisi tawar nagari dalam perumusan kebijakan publik, termasuk dalam pengelolaan anggaran, sumber daya alam, dan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat lokal. Padahal, prinsip demokrasi dan otonomi daerah menghendaki adanya pelibatan aktif masyarakat nagari dalam proses pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, penguatan lembaga nagari menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui penegasan kewenangan nagari dalam regulasi, peningkatan kapasitas aparatur nagari, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan nagari. Dengan demikian, nagari tidak hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara, tetapi juga sebagai institusi lokal yang mampu menjaga nilai adat, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem ketatanegaraan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kuatnya lembaga negara di tingkat pusat, tetapi juga oleh kokohnya lembaga pemerintahan di tingkat lokal seperti nagari. Pengakuan yang nyata, bukan sekadar normatif, terhadap peran nagari merupakan cerminan dari komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan demokrasi yang berakar pada kearifan lokal.






















