Pasaman, Denbagus.co-Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M., menggelar Press Release dalam pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67) di Aula Rupatama Mapolres Pasaman, Selasa sore (06/01/2026).
Dalam keterangannya dihadapan puluhan awak media, Kapolres Pasaman menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis 1 Januari 2026, dan menjadi atensi serius jajaran Polres Pasaman. Polres Pasaman berkomitmen menangani perkara penganiayaan ini secara profesional dan transparan.
Dikatakan Kapolres, kronologis kejadian penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Sungai Sibinail,Lubuk Aro, Jorong VI, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Korban adalah seorang nenek lansia bernama Saudah jenis kelamin perempuan berusia 67 tahun.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada dahi sebelah kiri, luka robek pada bibir bagian atas sebelah kanan, serta luka memar pada kedua mata. Korban sempat mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang dialaminya.
Kapolres Pasaman menyampaikan bahwa terduga pelaku penganiayaan berinisial IS (26) telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di Rutan Mapolres Pasaman. Proses penyidikan terus kami lakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan peran pelaku secara jelas,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka sementara akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Dalam pasal tersebut, pelaku penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila perbuatan tersebut terbukti mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukuman dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, jika penganiayaan terbukti dilakukan secara bersama-sama, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara terang-terangan di muka umum.
Kapolres Pasaman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.(Saiful)






















