Kota Solok, Denbagus.co-Pemerintah Kota Solok dan Kejaksaan Negeri Solok menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Solok , Selasa (7 Oktober 2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, S.H., M.H. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kota Solok dan jajaran Kejaksaan Negeri Solok.
Dalam sambutannya, Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan berintegritas.
“Acara ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah langkah konkret yang menunjukkan komitmen kita bersama untuk membangun pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan berintegritas,” ujar Wali Kota.
Beliau menambahkan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi strategis antara dua lembaga negara yang memiliki peran berbeda, namun tujuan yang sama — yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Wali Kota menjelaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, seringkali muncul berbagai permasalahan hukum, mulai dari pengelolaan aset daerah, perjanjian kerja sama, hingga potensi gugatan hukum dari pihak lain. Karena itu, keberadaan Kejaksaan Negeri Solok sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat penting dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum bagi Pemerintah Daerah.
“Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra pemerintah daerah tidak hanya penting dalam penyelesaian perkara, tetapi juga dalam pencegahan permasalahan hukum sejak dini. Melalui pemberian pendapat hukum dan konsultasi, Kejaksaan dapat membantu perangkat daerah agar tidak salah langkah dalam membuat keputusan,” jelasnya.
Wali Kota juga berharap agar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Solok dapat memanfaatkan kerja sama ini sebaik mungkin, terutama dalam meningkatkan pemahaman hukum dan memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah, setiap aset daerah, dan setiap kebijakan yang dijalankan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Solok beserta seluruh jajaran atas terjalinnya kerja sama ini. Menurutnya, kolaborasi antara Pemko Solok dan Kejaksaan akan menjadi landasan moral dan hukum yang kokoh untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Kerja sama ini akan menjadi payung hukum sekaligus ruang belajar bersama bagi kita semua. Mari jadikan kesepakatan ini sebagai landasan untuk bekerja dengan lebih hati-hati, profesional, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Dr. Ramadhani Kirana Putra menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, kerja sama antara Pemerintah Kota Solok dan Kejaksaan Negeri Solok diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan penegak hukum.
“Insya Allah, dengan kerja sama yang solid dan niat yang tulus, kita akan mampu mewujudkan pemerintahan yang profesional, bersih, transparan, dan berkeadilan. Semuanya demi satu tujuan mulia — menghadirkan Kota Solok yang lebih berkah, lebih maju, dan lebih sejahtera,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung Pemerintah Kota Solok dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah di daerah, demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat Kota Solok.(Ami)