Sijunjung, Denbagus.co–Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H. mengungkapkan kronologi kejadian berawal pada Sabtu, 6 September 2025 malam. Saat itu, korban yang tengah berselisih dengan orang tuanya mendapat pesan melalui aplikasi Facebook dari seorang pria berinisial L (panggilan Lukman), yang mengajaknya keluar rumah.
Sekitar pukul 20.30 WIB, korban dijemput oleh L menggunakan sepeda motor, kemudian diajak menonton konser di daerah Sawahlunto. Selanjutnya, L membawa korban ke beberapa lokasi, hingga akhirnya menuju rumah sepupunya di daerah Muaro Bodi. Di sana korban bertemu dengan seorang pria lain berinisial O (panggilan Okta).
Korban kemudian dibujuk masuk ke rumah melalui pintu belakang. Di salah satu kamar gelap, korban diduga dipaksa dan disetubuhi oleh L. Tak berhenti di situ, O juga masuk dan memaksa korban dengan ancaman. Bahkan, korban kembali mengalami kekerasan seksual berulang dari kedua pelaku.
Polres Sijunjung melalui Unit IV Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan melibatkan saksi-saksi, UPTD PPA dan pekerja sosial Kabupaten Sijunjung. Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H., tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim IPDA Dedi Putra bersama Unit Opsnal berhasil menangkap kedua pelaku, L dan O, pada Minggu, 7 September 2025. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya.
“Pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya. Kasus ini menjadi atensi khusus agar memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual,” tegas Kapolres AKBP Willian Harbensyah.
Selama proses penangkapan dan pemeriksaan, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sijunjung.(Wandre)