Solok, Denbagus.co__Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), melalui Unit Tipidkor Polres Solok menyerahkan 2 (dua) orang tersangka, beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa kepada pihak kejaksaan. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok. Rabu (13/08/2025).
Penyerahan kedua tersangka kepada Kejari Solok dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Tipidkor Polres Solok, IPDA Dedi Indriadi, SH. MH, sementara dari pihak kejaksaan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wildanum Muqarrabin, SH.
Dua tersangka yang diserahkan kepada JPU Kejari Solok. Inisial IH (57) sebelumnya menjabat sebagai Pj Wali Nagari, dan inisial RP (34) sebelumnya menjabat Kaur Keuangan, sama-sama dari Nagari Kampung Batu Dalam, Kec. Danau Kembar Kab. Solok-Sumatera Barat. Kepada keduanya diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (Dana Nagari) Kampung Batu Dalam Kec. Danau Kembar, Kab. Solok, sehingga telah merugikan negara sebesar Rp 305.947.000,00(Tiga ratus lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Dalam keterangan tertulis, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K, S.I.K, mengatakan, bahwa pelimpahan sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut kepada Kantor Kejaksaaan Negeri Solok dilakukan setelah dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Nomor: B-1969/L.3.15/Fd.1/08/2025, tanggal 28 Agustus 2025. Dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor : B – 1970/L.3.15/Fd.1/08/2025, tanggal 28 Agustus 2025.
“Dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Nagari kampuang Batu Dalam, mereka melakukan pada Pekerjaan Fisik di Bidang Kesejahteraan tahun anggaran 2023,” ujar Kasat Reskrim, AKP Efrian Mustaqim Batiti
Kemudian, di kuatkan oleh Kanit Tipidkor Polres Solok, IPDA DEDI INDRIADI, SH. MH, jika atas dugaan korupsi Dana Desa tersebut, dan merujuk kepada aturan yang telah dilanggar, mantan Pj. Walinagari dan Kaur Keuangan Nagari Kampung Batu Dalam diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
“Sebab Keduanya diduga kuat telah melanggar Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” tegas IPDA Dedi mengakhiri singkat. (MKD)