Solok, Denbagus.co__“Belum ke Sumatera Barat, jika belum berkunjung ke Kabupaten Solok”, kalimat ini sudah sangat familiar bagi banyak orang, dimana kata-kata ini merupakan bentuk semangat yang selalu dikobarkan oleh mantan Bupati, H. Epyardi asda sewaktu masa kepemimpinannya di Kab.Solok, guna memberikan dorongan kepada investor untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata, baik bagi investor lokal, maupun bagi investor dari luar Kab. Solok.
Bahkan pada saat itu Epyardi Asda juga berjanji dan memberi jaminan akan mempermudah segala bentuk perizinan, sejauh yang menjadi kewenangan dari Pemkab. Solok.
“Kab. Solok harus mampu untuk menjadi tujuan wisatawan, terutama bagi calon-calon wisatawan dari propinsi yang bertetangga dengan Sumatera Barat, seperti dari Pekanbaru, Jambi, Palembang, dan dari daerah-daerah lainnya, bahkan menjadi tujuan wisatawan luar negeri sekalipun,” ujar Epyardi dengan penuh semangat.
Walaupun pada saat awal, kalimat tersebut masih terdengar sumbang, tetapi setelah memulai dan membuktikan sendiri dengan membangun Cambai Hils. bahkan walau selalu penuh pro dan kontra, apa yang dilakukan Epyardi Asda terbukti telah mampu menyedot jutaan pengunjung untuk berwisata ke Kab. Solok.
Karena selain potensi wisata buatan, di Kabupaten Solok secara alami juga terbentang alam nan indah yang sangat mendukung. Bahkan di tahun 2024, Dinas Pariwisata Kab. Solok mengumumkan, jika pada momen lebaran ditahun tersebut, wisatawan yang datang mencapai 1.3 juta orang, dan itu adalah rekor pengunjung wisatawan terbanyak ke Kab. Solok.
Dan dari 1.3 juta orang tersebut, 734.790 orang diantaranya mengunjungi lima objek wisata favorit seperti Alahan Panjang Resort, Dermaga Singkarak, Danau Talang, Cambai Hills dan Sirukam Dairy. Dimana angkat tersebut jauh meningkat, jika dibandingkan dengan libur lebaran tahun 2023, yang hanya 205.636 orang pengunjung. Bahkan dengan semangat yang terus dikobarkan ‘Sang Kapten’ pada saat itu, jika pada tahun 2022 tercatat ada 44 objek wisata, pada tahun 2023 meningkat menjadi 97. Dan pada tahun 2024 naik menjadi 117 objek wisata.
Sekarang, walaupun tidak lagi menjadi bupati, semangat yang pernah dikobarkan Epyardi untuk wisata Kab. Solok terus berkibar. Karena tidak dapat dipungkiri, keindahan alam dan potensi wisata di Kab. Solok sangat menjanjikan untuk investasi jangka panjang. Dan hal itu memberi pengaruh positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat sekitar yang menjadi tujuan wisata.
Dengan keindahan alamnya, Kab. Solok tidak lagi hanya dapat mengandal pertanian, tetapi dengan pengembangan yang baik, sektor wisata diyakini mampu menjadi andalan peningkatan ekonomi masyarakat dimasa depan.
Bahkan sekarang terlihat makin banyak bermunculan spot-spot wisata baru, tempat-tempat penginapan baru, bahkan dibanyak tempat banyak bermunculan resto-resto yang berkonsep kekinian disepanjang jalan menuju tempat wisata yang ada, terutama di daerah Kabupaten Solok bagian selatan.
Namun, dibalik semangat positif untuk kepariwisataan Kab. Solok itu, ternyata ada hal yang cukup disayangkan, karena semangat yang kini sudah membara diduga belum dapat di ‘manage’ dan terbina dengan baik oleh instansi terkait yang ada di Kab. Solok.
Semangat yang kini ada, diduga akan kembali memakan korban dari pihak investor atau pengembang di Kab. Solok yang notabene masih putra daerah sendiri, dan itu tidak lain terjadi diduga karena minimnya informasi dan pembinaan terhadap penggiat wisata yang ada.
Bahkan dari hasli konfirmasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Solok, Herman Hakim yang ikut didampingi Kabid Tata Lingkungan Novembra membenarkan informasi tesebut, bahwa berdasarkan surat dari BWS S V Sumatera, akan ada 9(Sembilan) kegiatan pengembangan fasilitas wisata yang ada di sekitaran Danau Diatas terancam dibongkar, sebab menyalahi aturan membangun di pinggiran danau yang dilindungi.
“Disekitaran Danau Diatas itu ada 47 kegiatan wisata, mulai dari Villa, Restoran, Camping Ground. Dan 47 Kegiatan itu sudah mendaftar di Online Single Submission (OSS) yakni, sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan mereka sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi kesalahan mereka, ketika sudah memiliki NIB mereka menganggap itu sudah perizinan, padahal NIB itu baru bukti pendaftaran,” ujar Herman, Kamis 10 Juli 2025 diruang kerjanya.
Diterangkan Herman, setelah mendapatkan NIB tersebut, mereka harusnya menindaklanjuti ke dinas teknis sesuai dengan petunjuk yang tertulis di OSS tersebut, seperti ada Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang( KKPR) ke Dinas PUPR, kemudian ada surat ijin lingkungan berupa SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), nanti akan keluar rekomendasi secara tertulis. Baru nanti diujungnya ada perizinan berusaha dari Dinas perizinan.
“Nah setelah perizinan berusaha keluar, baru mereka bisa mulai bergerak, melakukan pematangan lahan, membangun gedung dan segala kegiatan yang mendukung usaha mereka disana. Seperti itu seharusnya,” ungkapnya.
Sebab di sistem OSS itu baru hanya ada surat pernyataan, jadi harus ke dinas taknis, karena perlu ada kajian lebih lanjut, dan beberapa hal penting yang mesti disepakati.
Seperti bagian mana kegiatan yang akan menimbulkan dampak, kemudian apa langkah pananggulangan dampak tersebut. Pemantauannya seperti apa, itukan harus jelas. Kemudian yang terbit di OSS itu hanya ada surat pernyataan, sementara matriknya belum ada, maka sebab itu mereka mesti datang ke DLH untuk menyetujui segala dampak tesebut, ulas Herman.
Selanjutnya, terkait adanya informasi akan ada pembongkaran terhadap kegiatan fasilitas wisata yang ada disekitaran Danau Diatas, Herman Hakim selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup membenarkan.
“Kesalahan paling besar yang terjadi disana itu, kesalahan tata ruang. 50 meter dari pinggir danau itu aturannya tidak boleh membangun. Kemudian disana juga ada kegiatan reklamasi, kemudian mereka membangun dilahan reklamasi. Terkait hal itu BWSS V sendiri sudah mengeluarkan teguran ke 9(Sembilan) perusahaan itu, mereka disuruh membongkar kembali apa yang sudah mereka bangun, dimana surat itu sudah sekitar sebulan yang lalu disampaikan oleh pihak BWS S V Sumatera” katanya.
kemudian, terkait dengan pelanggaran yang telah terjadi, Herman menyebutkan jika hal tersebut akan ditindak lanjuti oleh BWS sendiri, dan pengawasan dari Pemda Kab. Solok itu melalui bidang tatata ruang Dinas PUPR.
Terakhir, sebagai orang lingkungan hidup, secara pribadi Herman juga memberikan pandangan sekaligus pesan bagi dunia wisata yang ada di Kab. Solok. JIka Investasi seharusnya tidak boleh merusak alam atau lingkungan yang ada, karena investasi yang merusak lingkungan, hanya akan berujung pada investasi yang sia-sia.
“Lingkungan harus tetap kita utamakan, karena jika kita hanya berpatokan kepada investasi, itu hanya akan sesaat. Jika tidak dijaga, maka alam ini bisa rusak akibat dari aktifitas manusia, sementara yang kita jual adalah lingkungan dengan segala keindahannya. Jika sudah rusak tentu orang tidak mau datang lagi berkunjung. Jadi investisasi itu dengan sendirinya akan sia-sia,” Pungkasnya. (Mkd)