Solok, Denbagus.co__Diduga selewengkan Dana Desa mencapai tiga ratus juta rupiah lebih, dan sempat mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak 2(dua) kali, Mantan Walinagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat akhirnya diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Solok.
Dalam keterangan tertulis, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K, S.I.K membenarkan bahwa ada dua tersangka dari Nagari Kampung Dalam.
Selain Walinagari, dalam kasus ini juga ikut menyeret Kaur keuangan di pemerintahan nagari tersebut, dimana kedua tersangka sebelumnya telah melewati serangkaian pemeriksaan, sehingga harus diamankan dirumah tahanan di Polres Solok, karena ada kekhawatiran akan melarikan diri.
Kemudian, terkait dengan teknis dan kronologis penangkapan terhadap Mantan Walinagari Kampung Batu Dalam inisial IR (57 Tahun) dan Kaur Keuangannya, inisial RP (34 Tahun), Kepala Unit Tipidkor Polres Solok IPDA Dedi Indriadi, S.H, M.H menerangkan, jika penangkapan tersebut sudah melalui pemanggilan berulang dan pemeriksaan mendalam sebelum akhir nya diputuskan di amankan di rumah tahanan Polres Solok.
Dikatakannya, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan pertama terhadap Mantan Walinagari IR oleh Polres Solok tanggal 5 Juni 2025 melalui surat nomor: S.pgl/73/VI/2025/Reskrim, untuk hadir tgl 10 juni 2025. Dan Panggilan kedua melalui surat nomor: S.Pgl/80/VI/2025/Reskrim, tanggal 24 Juni untuk hadir tgl 26 juni 2025, tetapi dua panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh Mantan Walinagari Kampung Batu Dalam IR , terang Dedi.
“Kemudian, pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka. Dimana terhadap tersangka ini sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pemanggilan, tetapi kemudian mangkir dan tidak kooperatif. Kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan : Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim, tanggal 10 Juli 2025 dirumah tahanan Polres Solok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dedi

Terhadap kedua tersangka, IPDA Dedi Indriadi, S.H, M.H mengatakan, diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Nagari Kampuang Batu Dalam pada kegiatan fisik di Bidang Kesejahteraan tahun anggaran 2023, dan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka di bagwassidik ditreskrimsus polda sumbar, pada tanggal 9 April 2025, serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Solok, dimana terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.305.947.000,-(Tiga ratus lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
“terhadap dua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana,” tegas Dedi.
Atas dugaan korupsi Dana Desa tersebut dan merujuk kepada aturan yang telah dilanggar, Walinagari Kampung Dalam inisial IR dan Kaur Keuangan Nagari Kampung dalam dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah).
“Kami berharap kejadian ini adalah kasus terakhir di Kab. Solok, jangan sampai ada lagi kasus yang sama, karena sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo, kami akan tindak tegas segala bentuk tindakan korupsi yang ada,” pungkas IPDA Dedi.(MKD)