Mentawai, Denbagus.co-Polres Kepulauan Mentawai kembali mengamankan 3 orang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah Hukumnya.
Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mentawai, IPTU Ali As Mardoni, S.H pada Jumat (4/7/2025( sekira Pukul 11:00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Mentawai, IPTU Ali As Mardoni, S.H kepada media menyampaikan, ke tiga tersangka yang diamankan diantara nya berinisial DLV (35), MI (27), dan G (30). Penangkapan dilakukan di Bengkel Las Dusun Turonia, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, dan juga di kediaman MI dan G di Km.2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat yang berbeda, diantara nya :
- Di tanah dekat potongan besi di Bengkel Las Dusun Turonia, Desa Tuapejat, karena diduga pelaku DLV berusaha membuang barang bukti tersebut.
- Di dalam sarung stir mobil L300 yang dikendarai oleh DLV.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah alat hisap berupa bong, 1 handphone, dan 1 unit mobil pick up.
Dikatakan Kasat Resnarkoba, berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DLV, MI, dan G. Dalam pemeriksaan, MI dan G mengakui bahwa barang bukti yang disita dari DLV adalah milik mereka yang telah di pesan dan dibayarkan uang nya untuk digunakan secara bersama-sama.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kepulauan Mentawai akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(Sabarial)