Solok, Denbagus.co__Pekerjaan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Propinsi Sumatera Barat diduga gagal konstruksi. Dimana, Pembangunan Bendungan Batang Bingung dengan Pagu Dana mendekati dari Rp 20.000.000.000,- (Dua puluh miliar rupiah) di Kota Solok alami kebocoran dan tidak dapat berfungsi dengan baik.
Parahnya lagi, baru hitungan bulan, Embung Batang Bingung bukannya menjadi solusi, keberadaannya malah ancam ratusan hektar sawah warga menjadi kekeringan. Bahkan menurut keterangan warga setempat, konstruksi puluhan milliar, yang diharapkan bisa mengalirkan air keratusan hektar areal persawahan petani di kota Solok, sebaliknya, justru embung inilah, diduga menjadi penyebab awal bencana kekeringan disaat musim panas yang sekarang sedang melanda di Kota Solok.
Sebab, jika sebelumnya warga masih bisa memanfaatkan sumber air yang ada melalui irigasi lama, justru kondisi sekarang, air irigasi yang berkebetulan berada diposisi atas embung, justru ikut terserap kedalam Embung Batang Bingung.
Menyikapi kondisi tersebut, salah satu tokoh masyarakat Kota Solok, sekaligus mantan anggota DPRD Kota Solok beberapa periode, Nasril In Datuak Malintang Sutan yang domisilinya sangat berdekatan dengan Embung Batang Bingung, kepada awak media menyampaikan, jika dia sangat menyesalkan apa yang terjadi dengan embung tersebut, walau sebenarnya kejadian ini sudah diduganya dari awal saat pembangunan embung itu sedang berjalan, karena menurutnya pada saat pengerjaan sangat minim pengawasan dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Sumatera Barat.

“Dari pantauan saya, selama masa kerja embung itu, terkesan asal jadi, tidak menenggang kebutuhan dari kelompok tani. Dan selama pengerjaan boleh dikatakan mereka bekerja tanpa pengawasan, karena selama pengerjaan itu, paling kurang 3(tiga) kali dalam seminggu, selalu saya sempatkan kelokasi,” ujarnya Dt. Malintang, Rabu 28 Mei 2025 di lokasi Embung Batang Bingung Kelurahan Tanjung Paku.
Kondisi dugaan kerja tanpa pengawasan ini, ditegaskannya, tidak oleh penglihatannya saja, tetapi keyakinan itu juga berasal dari laporan anggota kelompok tani yang sering mengurus air persawahan mereka ke lokasi embung itu pada saat pengerjaan. Dan dia sangat menyayangkan kondisi tersebut, karena mendapatkan APBN sebesar itu tidaklah gampang, tetapi membutuhkan kesabaran, dan bertahu-tahun lamanya. Tetapi sekali dapat, malah tidak memberi manfaat.
“Padahal pengusulan untuk mendapatkan anggaran untuk Pembangunan Embung Batang Bingung itu sangat susah. Embung itu mulai disulkan pada Tahun 2014 melalui DPRD Kab. Solok, dan baru pada Tahun 2017 dibuatkan perencanaannya, cuma karena APBD Kota Solok tidak cukup untuk itu, maka keputusan saat itu, pengerjaan embung ini di usulkan kepada pemerintah Pusat. Dan baru bisa terwujud pada tahun 2023, dikerjakan melalui dua tahap,selesai pada tahun 2024, tapi akhirnya malah seperti ini,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Solok itu.
Dikatakannya, kondisi kebocoran paling parah di Embung Batang Bingung terletak pada pintu airnya, dimana dibawah palang besi Kontrol, plat beton yang menjadi alas, tebalnya diperkirakan hanya 30cm. Kemudian dibawah plat beton ini terdapat seperti terowongan yang menyebabkan kebocoran yang sangat besar, sehingga membuat embung ini airnya tidak bisa tergenang dengan maksimal. Dan menurutnya, jika kondisi ini tidak segera diperbaiki, maka bisa jadi embung terancam jebol, bahkan tidak saja memberikan ancaman kekeringan kepada sawah warga, tetapi juga akan mengancam keselamatan perumahan warga.
“Kemudian, dari pengerjaan embung ini parahnya lagi, seharusnya ketika penggalian, material yang ada di lokasi tentunya dikeluarkan. Tetapi ini tidak ada dikeluarkan, termasuk juga kayu-kayu yang ada dilokasi galian tersebut. Bahkan,dengan kasat mata, patut kita duga ada indikasi korupsinya, karena ada bahagian dari dasar embung yang tidak tuntas digali, sehingga pas air menyusut akan kelihatan dengan jelas seperti tanjung yang menjorok. Dan saya sangat yakin masalah embung ini tidak ada pada perencanaannya, karena tidak mungkin perencana akan sebodoh itu, ini murni pada pengerjaannya,” katanya geram.
Karena kebocoran ini juga, petani pemanfaat embung tersebut juga sudah bergotong royong untuk kembali memfungsikan irigasi lama, yang ada dekat embung, sebab sawah sudah kekeringan, tetapi tetap tidak menghasilkan apa-apa, karena air irigasi yang awalnya bisa dialirkan, kini justru berbalik masuk kedalam embung, terang Dt. Malintang.

“Ketahuan embung ini bocor, sudah dua bulan lamanya. Dan sekarang yang paling terancam dari kebocoran embung ada 125 hektar sawah petani yang akan kekeringan, terutama area persawahan di Kelurahan Tanjung Paku dan Kelurahan Nan Balimo. Parahnya lagi ketika tidak ada embung ini, air masih kita alirkan, justru ketika ada embung ini, air tidak lagi bisa mengalir kesawah warga, parahnya lagi Embung baru hitungan bulan sejak selesai dikerjakan” Imbuhnya lagi.
Terakhir, Dt. Malintang Sutan berharap kepada yang berwenang terhadap embung tersebut, melalui Pemda Kota Solok, atau jika kabar ini sampai langsung kepada BWSS V Propinsi Sumatera Barat, supaya bisa diperbaiki secepatnya, sehingga kembali bisa difungsikan dengan baik, sebagaimana perencaan awal embung itu dibangun.
Sementara, sampai berita ini dimuat, dari pihak BWSS V Propinsi Sumatera Barat yang sudah coba dikonfirmasi melalui PPK SNVT Bendungan, Dian Citra dan Kepala Satuan kerjanya, Aditia melalui pesan whatapps belum memberikan klarifikasi, jawaban dan keterangan sama sekali.
Sebagai informasi, periode pertama pengerjaan Embung batang Bingung di Kota Solok dilaksanakan oleh PT. Taman karya Menggala, Konsultan Supervisi PT. Pilar Nawa Seta KSO, PT Boarta Lestari Konsultan. Nomor Kontrak HK. 02.03/01/SNVT-PJPA-WS.IAKR/ATAB-II/V/2023, senilai Rp 10.443.889.450,_(Sepuluh miliar empat ratus emlat puluh tiga delapan ratus delapan puluh Sembilan empat ratus lima puluh rupiah)
Periode kedua, dilaksanakan oleh CV. Saguna Karya Pratama, Konsultan Pengawas PT. Wandra Cipta Engineering Consultan. Nomor kontrak HK.02.03/01/SNVT-PJPA-WS-IAKR/ATAB/-III/2024. Dengan nilai kontrak Rp 8.818.000.000,- (Delapan miliar delapan ratus delapan belas juta rupiah). (Miler)