Mentawai, Denbagus.co-Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Penangkapan terhadap kelima orang terduga penyalahgunaan Narkotika yang di lakukan tim satresnarkoba itu pada hari Minggu Tanggal 13 April 2025 di sebuah rumah di Km 2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Km 2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja kering.
Saat melakukan penggeledahan,Tim satresnarkoba menemukan Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket ganja kering yang dibungkus kertas koran dan dilapisi plastik bening, serta 1 buah puntung rokok sisa pakai. Kronologis kejadian bermula dari informasi bahwa beberapa orang telah membeli narkotika jenis ganja kering di TPI Km 2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.
Adapun Identitas tersangka yang diamankan adalah M (31) laki-laki, ID (37) laki-laki, A (24) laki-laki, I I I (29) laki-laki dan E (29) laki-laki,kelima tersangka tersebut merupakan warga Desa Tuapeijat,
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Ali As Mardoni, S.H, membenarkan bahwa kelima tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Kapolres Kep. Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E, M.M, M.Tr.Opsla menambahkan bahwa Polres Kep. Mentawai akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini juga mendukung Asta Cita point ke-7 tentang narkoba, yaitu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Dengan demikian, Polres Kep. Mentawai menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan meningkatkan keamanan masyarakat. Para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kep. Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Sabarial)