Mentawai, Denbagus.co-Pelaku Pembunuhan yang terjadi di Buttui Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan yang terjadi pada Tanggal 7 Oktober 2024 lalu akhirnya berhasil di amankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Mentawai serta jajaran Brimob Polda Sumbar.
Penangkapan terhadap pelaku BK/AM ini dilakukan sekira Lukul 17 :30 Wib di Dusun Buttui Desa Madobag pada Tanggal 1 Maret 2025 yang di pimpin langsung Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno.
Dalam keteranganya, Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno didampingi Kasatreskrim Iptu Andika saat jumpa Pers di Aula kantor Polres Mentawai Mengatakan, pengejaran pelaku berlangsung alot, tim gabungan Polres dan Brimob Polda Sumbar masuk hutan belantara hingga menginap beberapa hari untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku dilokasi perkebunan dan peternakan Babi.
“Kita juga melakukan penangkapan bukan secara kekerasan namun dilakukan secara pendekatan dan melalui koordinasi dengan pemerintah setempat hingga keluarga korban. Dan akhirnya keluarga korban mengaku bahwa pelaku mau menyerahkan diri tanpa perlawanan,” jelas Kapolres kepada awak media, Rabu (12/03/2025)
Kapolres juga menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku memang terkesan lambat karena ada beberapa faktor yang menghambat seperti geografis dan keamanan Kamtibmas, Sosial dan budaya yang harus dijaga.
“Meskipun demikian, penangkapan sudah dilakukan tanpa adanya masalah yang lebih besar dan saat ini pelaku diamankan langsung di Mapolda Sumbar semua demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat Mentawai,” terang Kapolres.
Selain itu, Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno juga menjelaskan kronologi kejadian dugaan Perkara Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain yang diketahui terjadi pada hari senin Tanggal 07 Oktober Tahun 2024 sekira Pukul 18.30 Wib bertempat di Balai Dusun Buttui Desa Madobag Mentawai, berawal diadakannya musyawarah atau rapat yang berlokasi di balai dusun buttui untuk membahas permasalahan tentang penebangan pohon sagu milik keluarga pelaku BK/AG.
Kemudian, pada saat rapat tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarganya masing masing, acara di buka oleh AMAN DEKON (saksi) dan ketika sesi tanya jawab antara pihak korban dan pihak pelaku, kemudian korban atas nama OBBUT KOK menjelaskan bahwasanya pohon sagu milik keluarga pelaku tersebut memang benar telah di tebang oleh anaknya yang bernama SAILI dan NEUKA, lalu korban mengatakan bersedia untuk mengganti rugi dari pada pohon sagu yang telah di tebang oleh anak anaknya tersebut.
Selanjutnya pelaku BK/AG menyampaikan bahwa pihak korban sudah tahu bahwasanya pohon sagu tersebut sakral dan milik dari pada keluarga pelaku, namun pihak korban masih menebang pohon sagu tersebut kemudian terjadilah cekcok mulut antara korban OBBUT KOK dengan pelaku BK/AG, lalu pelaku merasa tidak terima dan langsung mendekat berdiri menuju korban OBBUT KOK.
Melihat kejadian tersebut,AMAN DEKON (saksi) dan AMAN BERITA (saksi) berusaha melerainya, namun setelah itu kedua korban AMAN OBBUT KOK dan korban OBBUT KOK juga ikut berdiri, lalu korban OBBUT KOK langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan mengatakan “kalau begitu kita lakukan”, Kemudian pelaku BK/AG langsung pergi keluar dari lokasi balai dusun untuk mengambil parang yang berada di luar balai dusun tersebut dan langsung melakukan penusukan /pembacokan secara berulang kali terhadap kedua korban, yang mana pelaku BK/AG melakukan pembacokan terhadap kedua korban sehingga kedua korban meninggal ditempat kejadian di Balai Dusun Buttui Desa Madobag.
Adapun barang bukti yang di sita polisi dari pihak korban adalah 2 (dua) Helai Kain Warna Merah, 1 (satu) Helai Celana Celana Warna Biru Muda, 1 (satu) Helai Jaket Warna Hijau, 1 (satu) Buah Pisau dengan tangkai kayu, 1 (satu) buah sarung pisau yang terbuat dari kayu, 1 (satu) bungkus rokok Slava, 1 (satu) buah mancis merk MAGIC, 1 (satu) Buah Senter kepala warna hitam dan hijau dengan tali hitam, 1 (satu) Pasang Sandal warna biru tua, 1 (satu) buah kalung manik-manik, 1 (satu) buah puntung rokok, Sekumpulan Helai Rambut.
Sementara barang bukti dari tersangka adalah 1 (satu) buah parang dengan gangang kayu, ukuran lebih kurang 45 (empat pulu lima) cm milik Tsk BAKKAT KUNEN SALAKKIRAT Panggilan AMAN GODDAI.
Adapun ancaman pidana terhadap pelaku dikenakan pasal PASAL 340 JO PASAL 338 JO PASAL 351 AYAT 3 KUHPIDANA dengan ancaman kurungan seumur hidup.
“Ini adalah pasal yang tertinggi yang, namun hukuman terhadap pelaku tergantung keputusan hakim, nantinya hakim akan mengkaji kronologis perkara,”ujar Kapolres mentawai.(Sabarial)