Mentawai, Denbagus.co– Terduga pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di sebuah rumah Huntap Dusun Katiet, Desa Bosua, Sipora Selatan berhasil di amankan oleh Polsek Sipora/Polres Mentawai, Terduga pelaku tersebut berinisial I.F alias C.
Hal itu dilakukan sesuai adanya Laporan Polisi Nomor : LP/K/01/Il/2025/SPKT/Polsek Sipora/Polres Kepulauan Mentawai/Polda Sumbar mengenai kasus tindak pidana perkosaan Pada hari Kamis, Tanggal 06 Februari 2025, sekira Pukul 23.00 WIB.
Dalam keteranganya, Kapolsek Sipora, Iptu Novaldi S.E menjelaskan bahwa Kejadian tersebut dilaporkan oleh L.W, seorang wanita berusia 26 tahun, yang juga merupakan korban dalam kasus ini.
Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 5 Februari 2025, sekitar Pukul 23.00 WIB. Korban diundang oleh terlapor, I.F alias C untuk mengunjungi orang tua angkatnya. Namun, di tengah perjalanan pulang terlapor memaksa korban masuk ke rumah dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
“Kita telah menerima laporan tersebut dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk meminta visum et repertum dan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang terlibat. Dua saksi yang telah memberikan keterangan adalah H.R 28 tahun, dan P 44 tahun yang merupakan warga sekitar,” terang Kapolsek Sipora.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A, S.E, M.M, M.Tr.Opsla menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.(Sabarial)