Kota Solok, Denbagus.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menggelar Rapat Paripurna terkait Penetapan Propemperda Tahun 2025 di Ruang Rapat besar sekretariat DPRD Kota Solok, Selasa (14/01/2025).
Rapat Paripurna penetapan Propemperda Tahun 2025 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang.SH didampingi oleh wakil ketua Mira Harmadia.S,S serta dihadiri oleh Sekretaris bukan anggota, Zulfahmi.SH.MH dan anggota DPRD Kota Solok diantaranya Wazadly.SH, Ade Merta.S.Pd, Rika Hanom.S.Pd, Yusmanita.SH, Romi Indra Utama.ST, Rinaldi.SE, Oki Oktaviado.ST, Rusdi Saleh, Ardi Alhakim dan Rusnaldi.SE dan unsur Pemerintah Daaerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten I dan Asisten II, Kabag Hukum serta OPD terkait.
Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang.SH menyampaikan, setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lalu oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Solok bersama Eksekutif tentang program pembentukan Peraturan Daerah agar terlaksana secara terencana dan sistimatis.
Adapun 12 rencana Propemperda Tahun 2025 yang berasal dari eksekutif yaitu :
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
- Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat Daerah
- Raperda tentang Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
- Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda Tentang Pertaggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024.
- Raperda Tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Raperda Tentang Penyertaan modal Daerah pada perusahaan umum Daerah air minum Pincuran Gadang.
- Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2025.
- Ranperda tentang APBD Kota Solok Tahun anggaran 2026.
10.Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestic. - Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah.
- Ranperda tentang inovasi Daerah.
Sedangkan 2 Rencana Propemperda yang berasal dari Inisiatif DPRD yaitu :
1. Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
2. Ranperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif.(Ami)