Mentawai, Denbagus.co–Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku tindak pidana pencurian alat Tower Milik PT. Wardana Yuda Abadi yang berlokasi di Dusun Rokdog, Desa Madobag, Siberut Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku atas nama inisial AEP (21) yang merupakan seorang Wiraswasta asal Dusun Muara Siberut, pada Jumat dini hari sekitar Pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Dusun Rokdog, Desa Madobag, sehubungan dengan laporan pencurian yang terjadi di Tower milik PT. Waradana Yusa Abadi.
Kapolres Kep. Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla saat di konfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/1/2025/SPKT/Polsek Siberut/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar, pelaku diduga melakukan pencurian pada Sabtu 28 Desember 2024, sekitar Pukul 15.00 WIB. Dalam kejadian itu, pelaku mengambil barang-barang berharga milik perusahaan tanpa izin, diantaranya satu unit baterai merk Fiber Home, kabel grounding, tembaga, dan kamera CCTV.
“Pendapat korban, bertindak sebagai pelapor, B.E. (26), yang berprofesi sebagai penjaga tower, menyatakan bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)”.ujar Kapolres Mentawai.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:
- Satu unit baterai merk Fiber Home
- Satu buah tang
- Satu buah gunting besi
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, e, jo ke-4, jo ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan sanksi penjara selama 7 tahun hingga 15 tahun.
Dengan penangkapan ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala tindakan mencurigakan kepada aparat kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan.(Sabarial)