Kota Solok, Denbagus.co__Ketua Basnaz Kota Solok, AKBP (Purn) H. Zaini, S.H dilaporkan Tim Hukum dan Advokasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, Nofi Candra-Leo Murphy ke Bawaslu Kota Solok atas dugaan pelanggaran Pemilu Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Selasa, 26 November 2024.
Koordinator Tim Hukum dan Advokasi NCLM, Ganefri Indra Yanti, S.H datang melapor ke Bawaslu Kota Solok juga ikut didampingi sederet nama pengacara Kota Solok lainnya, yakni : Jhon Riki, S.H, Nanda Pria Tama, S.H, Ridho Anandha Jhos Justicio, S.H, Gentasri, S.H, M.H, Rahmadi, S.H.
Ganefri dalam keterangannya menyebutkan, bahwa kejadian adanya dugaan pelanggaran Pemilu tersebut diketahui pada hari Jum’at, 22 November 2024. Dimana kejadiannya bertempat di rumah kediaman H. Zaini. Jalan Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Dan dalam laporan mereka melampirkan bukti berupa 2(dua) buah video berdurasi, serta menghadirkan 3(tiga) orang saksi.
“Bahwa pada saat tanggal 22 November 2024 , Tim Advokasi NCLM telah menemukan sebuah video yang telah beredar di sosial media mengenai ketua Basnaz Kota Solok,” katanya.
Kemudian, di dalam video yang telah beredar itu, Ketua Basnaz Kota Solok, H. Zaini S.H diduga telah ada dugaan berkepihakan di dalam pilkada untuk mengkampanyekan pasangan no urut 2 berupa memberikan bantuan Basnaz. Dan, dari keterangan saksi, H. Zaini S.H diduga juga ikut serta dalam mengarahkan untuk memilih paslon nomor urut 2 (dua).
“Dari seluruh rangkaian kejadian tersebut, maka kami Tim Hukum dan Advokasi NCLM menduga kuat, bahwa terlapor telah melanggar ketentuan :
PIDANA Pasal 187A UU Pemilihan : “ (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau MEMBERIKAN uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Pungkas Ganefri. (MKD)