Solok Kota, Denbagus.co__Guna tingkatkan partisipasi mahasiswa sebagai bahagian dari generasi muda bangsa dalam perhelatan Pemillu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu Kota Solok gelar kegiatan Goes to Campus dengan mengangkat tema ‘Meningkatkan Partisipasi Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024’. Sabtu (23/11/2024), bertempat di halaman Kampus Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Kota Solok.
Terlihat hadir dari Bawaslu Kota Solok, dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin dan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra. Rektor Kampus UMMY Solok, Syahro Ali Akbar, Wakil Ketua Kampus STAI Solok Nan Indah, Yusrial. Selain itu Bawaslu Kota Solok juga mengundang ketua-ketua organisasi mahasiswa lainnya yang aktif di Kota Solok, Yakni : Ketua Aliansi Mahasiswa Kota Solok, Ketua HMI, Ketua PMII, Ketua GMNI, Ketua IMM Kota Solok, serta peserta sosialisasi dari mahasiswa Kampus UMMY Solok dan mahasiswa STAI Solok nan indah.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin dalam sambutannya memastikan, bahwa Bawaslu Kota Solok berlaku netral dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pilkada di Kota Solok sebagai mana telah diatur dalam undang-undang Pemilu.
“InsyaAllah Bawaslu Kota Solok bekerja masih sesuai dengan jalurnya, sebagaimana yang telah diamanahkan didalam undang-undang. Meskipun baru-baru ini ada opini-opini yang menyebutkan Bawaslu Kota Solok tidak netral. Maka saya pastikan itu adalah informasi yang tidak benar,” katanya.
Selain Itu, Rafiqul juga mengajak generasi muda Kota Solok, khususnya mahasiswa di Kota Solok untuk ikut terlibat, dan berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Solok, termasuk dalam pendistribusian kertu pemilih bagi masyarakat di lapangan.
“Jika ada temuan kesalahan pelanggaran, adik-adik mahasiswa bisa melaporkannya ke Bawaslu Kota Solok,” tegas Rafiqul.
Dikatakannya, Sabtu 23 November 2024 adalah hari terakhir tahapan kampanye Pemilu Pilkada secara serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Artinya besok tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye, karena sudah masuk tahapan masa tenang. Tanggal 24, 25 dan 26 adalah masa tenang, sekali tidak boleh ada kegiatan kampanye,” papar Rafiqul.
Selanjutnya, disampaikan Ketua Bawaslu Kota Solok, sesuai dengan tahapan Pilkada, KPU Kota Solok sebagai penyelenggara teknis sudah mulai membagikan C pemberitahuan. Untuk itu, bagi setiap orang sudah memiliki hak pilih mesti mendapatkan kertas C Pemberitahuan. Berapa banyak jumlah DPT, maka sebanyak itulah C pemberitahuan yang dibagikan.
“Pada tahapan pendistribusian C pemberitahuan ini, belum tentu bisa didistribusikan secara keseluruhan oleh KPPS sebagai penyelenggara ditingkat pemungutan suara. Maka kita bersama-sama perlu memastikan C Pemberitahuan itu sudah sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Dalam tahapan ini, Rafiqul mengajak untuk semua pihak ikut mengawal pendistribusian surat tersebut, karena jika berlebih, surat C pemberitahuan itu harus dikembalikan kepada PPS. jangan sampai sisa C pemberitahuan ini menjadi celah untuk disalahgunakan.
“Kemudian, bagi warga yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum mendapatkan C pemberitahuan, kita berharap kepada warga tetap datang ke TPS untuk memilih. Karena bisa jadi saat pendistribusian ada kendala dari KPPS, sebab tidak ketemu. Karena di TPS itu sudah tercatat di data DPT siapa saja yang bisa memilih, dengan membawa syarat sesuai dengan ketentuannya, seperti membawa KTP,” ungkap Rafiqul di akhir sambutannya.
Kegiatan Goes to Campus yang dilaksanakan Bawaslu kali ini juga di isi oleh pemateri yang dihadirkan dari dua kampus yang ada di Kota Solok, yakni Rektor UMMY Solok, Syahro Ali Akbar, dan Wakil Ketua STAI Solok Nan Indah Yusrial dengan materi partisipasi mahasiswa pada Pilkada tahun 2024.
Selain itu, pada acara tersebut, juga di isi deklarasi pemilu damai oleh mahasiswa UMMY Solok dan STAI Solok Nan Indah, serta Mahasiswa undangan lainnya yang dihadirkan oleh Bawaslu Kota Solok. (MKD)