Pasaman, Denbagus.co-Adanya dugaan pelanggaran salah satu Paslon dalam ajang Pilkada Pasaman Tahun 2024. Hal ini di sampaikan kuasa hukum nomor urut 2 Drs. H. Mara Ondak, MM-Desrizal, S, KM, M, Kes yang disingkat MODE melalui Kuasa Hukum Dr, Zulfikri, SH, M.H saat konferensi pers bersama awak media, Selasa ( 12/11/2024 ), di posko pemenang Paslon nomor urut 2 MODE.
Kuasa Hukum MODE terdiri dari Dr. Zulfikri, SH. MH didampingi Ilham Efendi, SH, Hendra Saputra, SH, Afriani, SH. Tagor Raudy, SH dan A. Rahman Pohan, SH.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Paslon nomor urut 02 mengatakan, berdasarkan kuasa dari Paslon 02 Mara Ondak-Desrizal Tanggal 12 Oktober 2024 akan mengirim surat Kepada Komisi Pemulihan Umum ( KPU ) Pasaman agar mempublikasikan status mantan terpidana salah satu Paslon 01, yaitu Anggit Kurniawan, Nst sebagai Cawabup berpasangan dengan Welly Suheri, ST yang telah ditetap menjadi Pasangan Calon dengan nomor urut 1.
Lebih lanjut Zulfikri menjelaskan,
‘yang bersangkutan terdaftar dalam direktorat Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan sebagai orang yang pernah di hukum pidana selama 2 bulan 24 hari dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Benar, kita dalam waktu dekat menyurati KPU Pasaman agar mempublikasikan status terpidana Paslon 01 Anggit Kurniawan Nst,” katanya.
Tim Hukum meminta KPU mematuhi ketentuan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 poin b no 2, yang menyatakan bahwa calon tersebut harus mengumumkan ke publik melalui media massa lokal maupun nasional agar masyarakat calon pemilih mengetahuinya. Kalau masyarakat mau pilih siapa, itu terserah masyarakat sebagai pemilih.
Untuk itu, tim hukum meminta agar KPU Pasaman sebagai penyelenggara dalam Pilkada Pasaman harus netral, jujur, adil dan Transparan.
“Jika tidak mengindahkan surat kami, maka akan kami tempuh jalur hukum,” tutup Zulfikri sebagai Ketua Tim Hukum MODE JUARA.(Saiful)