Pasaman, Denbagus.co-Sat Reskrim Polres Pasaman mengamankan dua tersangka pelaku penimbunan BBM ilegal jenis pertalit dan solar di Kecematan Bonjol.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni H, SH. MH kepada awak media membenarkan penangkapan tersebur, “Benar Unit Tipiter Reskrim menangkap dua tersangka penimbunan BBM jenis solar dan pertalit, Senin 11 November 2024 jam 08.00 wib Padang Laweh, Nagari Ganggo Hilia dan Kumpulan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol,” ucapnya.
Tersangka penimbunan jenis Pertalit inisial MY (48) yang beralamat Sipisang, Nagari Nan Tujuh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam menggunakan mobil minibus SUV dan mengamankan 9 jerigen yang masing masingnya berisi 35 liter.
Sedangkan penimbunan BBM jenis solar tersangkanya inisial A (38) warga Kampung Buntir, Nagari Ladang Panjang Barat, Tigo Nagari menggunakan mobil Kijang Panter warna biru yang sudah dimodifikasi yang membawa 10 jerigen, yang mana 9 jerigen berisi penuh dan 1 berisi setengahnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas Fion Joni H, SH. MH.
“Selain kasus ini dalam rangka mensuskseskan program Asta Cita 100 hari kerja Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami juga sudah mengamankan duo tersangka pelaku judi online diwilayah hukum Polres Pasaman,” tambah mantan Kapolsek Rao yang dikenal dekat dengan awak media ini.(Saiful)