Mentawai, Denbagus.co-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mentawai mengamankan SLS (40) seorang pria beragama Katolik asal suku Mentawai yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). SLS (40) diduga melakukan perjudian online jenis slot menggunakan sebuah ponsel pintar merek Infinix Hot 30i berwarna hitam, yang dilengkapi dengan akun berisi saldo permainan judi online sebesar Rp 380.000.
Penangkapan di pimpin langsung Kasat Reskrim Mentawai, AKP Hardi Yasmar, SH didampingi Kanit Pidum, Bripka Arfantias, Briptu Wahayu Hutajulu dan Bripda Cristian Veri Nababan di salah satu warung Km.4 jalan raya Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai sekitar Pukul 00.05 WIB, Sabtu (9/11/2024).
Polisi juga telah memeriksa dua saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu A (47 tahun) seorang nelayan, dan R (47 tahun) yang juga berprofesi sebagai ASN. Mereka memberi keterangan untuk mendukung proses penyelidikan.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr, Opsla menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
“Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres Kep. Mentawai menegaskan bahwa pemberantasan segala bentuk perjudian adalah bagian dari komitmen mereka dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan tindak pidana dan menciptakan keamanan serta ketertiban di masyarakat. Melalui tindakan ini, Polres Kepulauan Mentawai berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat setempat.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(Sabarial)