Kota Solok , Denbagus.co-Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mana pemilihannya tinggal 24 hari lagi. Terkait Tahapan Kampanye menggunakan Media Massa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kampanye Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Solok bersama media cetak, elektronik dan siber di Premiere Hotel Syariah, Kota Solok, Minggu (3/11/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, dan dihadiri Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Yance Gafar, Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Tomi Farto, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin) Desi Arisandi, Koordinator Divisi Hukum Abdul Hanan.
Sebagai narasumber, KPU Kota Solok menghadirkan Sekretaris PWI Sumbar, Firdaus Abie yang merupakan Direktur Posmetro Padang, dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Eka Jumiati, Spd.I, MH.
Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya KPU Kota Solok dalam mensosialisasikan berbagai kegiatan KPU melalui media massa.
Selain itu, kehadiran media massa bukan saja menyampaikan informasi terkait pelaksanaan Pilkada, namun media masa juga diharapkan bisa memberikan pendidikan kepada masyarakat. Terutama terkait penggunaan hak pilih serta pendidikan politik kepada masyarakat dengan pandangan yang benar.
“Melalui kegiata Rakor ini, kehadiran narasumber nantinya diharapkan mampu memberikan pandangan agar peran media massa bersama KPU dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Kota Solok berjalan lebih baik,” ucap Ariantoni.
Sementara itu dalam pemaparan Firdaus Abie menyampaikan tentang peran media masa dalam Pilkada. Menurutnya saat ini dalam penyajian informasi di tengah-tengah masyarakat tidak saja melalui media masa, tapi juga ada media sosial.
Dalam kontekstual lanjutnya media massa dengan media sosial tidaklah sama. Media massa merupakan alat komunikasi yang berhubungan dengan aktivitas pers atau jurnalistik sesuai dengan UU 40 tahun 1999.
Selain itu media massa juga berbadan hukum. Sedangkan media sosial lebih cendrung membagikan atau meneruskan berita atau informasi yakni pelantar digital atau digital platform.
Disini masyarakat juga diharapkan lebih cerdas dan lebih mamahami berita atau informasi yang disajikan. Dalam menghadapi Pilkada, Firdaus menilai ada kalanya media berada di bawah bayang-bayang dilema dalam menyajikan pemberitaan.
“Misal dituduh menyerang atau dituding sebagai berita pesanan oleh pihak lain yang merasa dirugikan sering terjadi. Pada hal tujuan pemberitaan tersebut memberikan pendidikan kepada masyarakat atau kritikan untuk perbaikan kearah yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara dari KPID Sumbar, Eka Jumiati menyebutkan Penayangan Iklan Kampanye dimedia elektronik, seperti televisi dan radio itu akan digelar selama 14 hari kedepannya, yang dimulai dari tanggal 10 hingga 23 November 2024 mendatang.
“Untuk jadwal penayangannya tersebut, itu sudah sesuai dengan ketentuan aturan KPU dan KPID. Diluar jadwal yang sudah diberikan, kalau ada ya g masih tayang, pihak penyiaran (TV atau Radio) tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Eka. (Ami)