Kabupaten Solok, Denbagus.co-Pjs Bupati Solok, Akbar Ali, AP, M. Si hadiri pembukaan Sosialisasi Kegiatan Jaksa Garda Desa / Nagari Tahun 2024 di Kabupaten Solok, Selasa (29/10/2024), bertempat di Gedung Solok Nan Indah.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Pjs Bupati Solok Akbar Ali, AP, M. Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si, Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sumbar diwakili Asisten Intelejen Efendri Eka Saputra, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Solok diwakili Kasi Intelejen Rova Yofirsta, SH, Kepala DPMD Prov. Sumbar Mahdianur SE, MM, Kepala DPMN Kab Solok Romi Hendrawan, S. Sos, M. Si, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kab. Solok, Camat se-Kabupaten Solok, Walinagari se-Kabupaten Solok, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar, Mahdianur, SE, MM dalam kesempatan nya menyampaikan bahwa Program Jaksa Garda Desa / Nagari merupakan upaya memaksimalkan penggunaan dana desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh para Kepala Desa / Wali Nagari.
Jaksa Garda Desa membantu wali Nagari dalam mengawal pemanfaatan dana yang efektif, akuntabel guna peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Nagari.
Program ini diharapkan menjadi bagian dalam pembinaan hukum kapasitas perangkat nagari karena kita sebagai pelaksana kebijakan yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan program program yang di biayai dari dana desa.
Maka Program Jaksa Garda Desa menjadi upaya dalam melakukan asistensi dan bimbingan penyuluhan hukum bagi para aparatur dan masyarakat. Ini juga bisa menjadi solusi yang solutif dan preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Kapasitas perangkat nagari sebagai pelaksana kebijakan merupakan hal penting untuk menunjang keberhasilan program – program yang dibiayai oleh dana desa. Diharapkan dengan kerjasama dan kolaborasi yang efektif antara perangkat desa dengan kejaksaan dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta peningkatan sumber daya manusia di nagari,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si dalam kesempatan nya menyampaikan, Kabupaten Solok salah satu dari Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang ikut mensukseskan program Jaksa Garda (JAGA) Desa/Nagari ini.
“Melaksanakan Program JAGA Nagari ini sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dalam pemanfaatan dana desa. Selain itu juga untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalisir permasalahan yang dihadapi oleh perangkat nagari, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat nagari,” kata Medison.
Lebih lanjut dikatakan Medison, ada kecenderungan penyalahgunaan dana desa karena ketidakpahaman aparat nagari terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa. Untuk itu, sosialisasi dari Kejaksaan Negeri diharapkan semakin menambah wawasan aparat nagari agar lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa/nagari, serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.
“Kepada Pemerintah Provinsi Sumbar kami menyampaikan apresiasi karena telah menggagas program ini dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,” ucap Medison.
Kami akan mendukung seluruh program Propinsi Sumbar dalam rangka menyempurnakan dan menyelamatkan program yang masuk ke Nagari sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat kita di nagari. Kepada Walinagari kami imbau agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan nanti akan kita tindak lanjuti,” tutup Medison.
Pjs Bupati Solok, Akbar Ali, AP, M. Si dalam arahan nya mengatakan bahwa sebagai Pjs Bupati Solok sangat mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh jajaran Kejati karena telah memberikan perhatian khusus kepada kita semua dalam memanfaatkan pengelolaan pertanggung jawaban dana desa/nagari.
Ia juga mengatakan, pada saat ini kita menyadari bahwa pembangunan itu dilakukan dari pinggiran, dan desa/nagari dijadikan sebagai garda terdepan dalam memperkokoh pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
“Program ini digunakan oleh para perangkat nagari untuk bertanya kepada Kejaksaan jika ada suatu hal yang dihadapi dalam pengelolaan pemanfaatan dana desa yang masih belum jelas. Sehingga dengan bertanya, kita bisa menggunakan dana desa untuk pembangunan ekonomi, inovasi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Akbar Ali.
“Kepada perangkat nagari, gunakan prinsip tertib aturan, tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan dan pelaporan, Insya Allah kegiatan dan program program di nagari bisa berjalan dengan lancar,” tutup Akbar Ali.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar.(Ronikoto)