Pasaman, Denbagus.co-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kab. Pasaman melakukan tera ulang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kumpulan yang beralamat di Jln Lintas Bukit Tinggi Medan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol pada kamis 10 Oktober 2024.
Tera ulang yang dipimpin Yasnil, SE Kepala UPTD menarik perhatian masyarakat yang sedang rame melakukan pengisian BBM. Menurut keterangan Yasnil, SE kepada awak media yang meliput langsung pengujian, kegiatan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan keakuratan ukuran SPBU.
“Kami tidak hanya melakukan tera ulang alat ukur juga memastikan segel tidak rusak dan juga meteran dan pompa minyak,” ucapnya.
“Keakuratan alat ukur SPBU sangat penting untuk memastikan setiap transaksi berjalan adil sehingga tidak merugika konsumen (masyarakat),” jelas Yasnil, SE.
Dikatakan nya, proses tera ulang dilakukan secara teliti dan cermat seperti yang dilihat langsung oleh rekan rekan wartawan.
“Kami melakukan langkah langkah sistematis untuk memastikan alat ukur SPBU ini berjalan sesuai aturan,” terangnya.
Yasnil, SE juga menambahkan, tera ulang sudah menjadi tupoksi kami dari meterologi legal. Kami berkomitmen serta memastikan bahwa konsumen dapat perlindungan dan transaksi yang benar di SPBU.
“Ini bukan sekedar rutinitas kami metrologi legal tapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan konsumen dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap SPBU,” tutup Yasnil, SE. (Saiful)