Painan, Denbagus.co-Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak 2024 sudah di depan mata. Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
PPK dan PPS sebagai ujung tombak penyelenggara ditingkat kecamatan dan nagari diharapkan melaksanakan tugas sesuai dengan instruksi KPU.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPUD Pessel, Rahmat kepada Tim Denbagus.co, Minggu 6 Oktober 2024.
“Pilkada Sudah didepan mata, jika ada instruksi PPK kepada PPS yang tidak sesuai dengan Peraturan dan ketentuan terkait Kerja tidak usah ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Anggota KPUD Pessel, Rahmat juga mengingatkan PPS untuk menyaring setiap instruksi apakah instruksi KPU atau instruksi bersifat pribadi
“Jika PPS mengikuti instruksi yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan KPU Berarti PPS juga terlibat dan salah,” tambah Rahmat.
Rahmat juga mengimbau kepada jajaran PPK dan PPS untuk bersifat netralitas
Dan bekerja sesuai dengan Instruksi KPU
“Kepada PPK dan PPS jaga Netralitas dan bekerja sesuai dengan Instruksi KPU,”tutupnya. (Findo)