Solok Kota, Denbagus.co_Tim hukum Nofi Candra-Leo Murphy laporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Pasangan Calon nomor urut 02 peserta Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah Kota Solok 2024. Jumat(4/10/2024).
Dalam keterangan tim hukum NC-LM, yang di komandoi oleh Amnasmen, SH kepada awak media, ketika jumpa pers di media center Posko Pemenangan Nofi- Leo. Jumat(4/10/2024) yang bertempat di media center posko pemenangan NC-LM, di jalan Lubuk Sikarah Kota Solok mengatakan, bahwa yang mereka laporkan, ada 3(tiga) orang yakninya,
- Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2);
- Fajar Surya Kusuma, SE (Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman dan Tata Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok); - Eko Susanto (Petugas Pelayanan Taman Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok)
Dalam keterangan yang disampaikan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut terjadi pada Sabtu, tanggal 28 September 2024, yang bertempat di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kec. Lubuk SIkarah, Kota Solok.
Adapun bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut,
(1) Video rekaman kampanye,
(2) Screnshot undangan acara melalui Whatsapp Grup, serta juga melengkapi dengan nama-nama saksi yang dibutuhkan.
Dalam kronologis dugaan kecurangan yang dibeberkan olehTim hukum pemenangan NC-LM;
- Bahwa, hari Sabtu, tanggal 28 September 2024 telah terjadi kegiatan mengumpulkan
massa (kampanye) di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kec. Lubuk
SIkarah, Kota Solok dari jam 10.30 Wib sampai lebih kurang jam 12.00 Wib. - Bahwa undangan kegiatan tersebut dilakukan melalui Whatsapp Grup Pegawai Dinas
LIngkungan Hidup Kota Solok dengan melampirkan bukti. - Bahwa di undangan tersebut pengundang Kusuma Surya (Fajar Surya Kusuma,
SE/Terlapor 2) menyampaikan bahwa acara akan dihadiri oleh Bapak Wakil
Walikota, yang dimaksudnya adalah Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon
Walikota Solok Nomor Urut 2/Terlapor 1). - Bahwa yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas
LIngkungan Hidup Kota Solok yaitu Fajar Surya Kusuma, SE (Kepala Bidang
Pertamanan, Pemakaman dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota
Solok/Terlapor 2) dan Eko Susanto (Petugas Pelayanan Taman Dinas LIngkungan
Hidup Kota Solok/Terlapor 3), serta para Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas
LIngkungan Hidup Kota Solok sebanyak lebih kurang 35 orang (termasuk saksi-saksi). - Bahwa kegiatan tersebut Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok
Nomor Urut 2/Terlapor 1) menyampaikan ajakan kepada peserta kampanye
(pegawai yang hadir) untuk memilih dirinya dan menjanjikan, kalau dia menang dan terpilih sebagai Walikota Solok dia akan menaikan gaji dan Tunjangan Hari Raya
(THR) Para PHL (bukti rekaman video terlampir). - Pada kegiatan tersebut Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok
Nomor Urut 2/Terlapor 1) juga menyampaikan Pasangan nomor urut 1 NC-LM
bodoh karena tidak mendapatkan banyak dukungan partai politik seperti pasangan
nomor urut 2 (bukti rekaman video terlampir). - Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut terang telah terjadi pelanggaran pemilihan.
KETENTUAN/PASAL YANG DILANGGAR : - Terlapor 1 (Ramadhani Kirana Putra) telah melanggar ketentuan :
a. Pidana Pasal 187A UU Pemilihan : “ (1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia
baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih
agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak
memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).”
b. Pasal 17 huruf d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye : “
Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
disampaikan dengan cara: d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan,
atau Pasangan Calon lain;
c. Kampanye dilakukan di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kec.
Lubuk SIkarah, Kota Solok yang merupakan milik Pemerintahan Daerah Kota
Solok, dan dilakukan TANPA IJIN ke Pemda Kota Solok, dan melanggar
ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye : “ Dalam Kampanye dilarang: menggunakan
fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah “;
d. Kampanye dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
Kampanye, melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU
NOmor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. - Terlapor 2 dan 3 (Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto) telah melanggar
ketentuan :
a. Mengundang dan hadir pada kegiatan tersebut, serta menyebutkan acara akan
dihadiri oleh Bapak Wakil Walikota padahal yang bersangkutan cuti dan
sedang menjadi calon dalam Pemilihan Walikota Solok), bertentangan
dengan ketentuan Pasal 54 huruf b Peraturan KPU NOmor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye. “dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya”
b. telah melanggar ketentuan NETRALITAS ASN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,
dan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik PNS.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, ikut disampingi Anggota Bawaslu Ilham Eka Putra dan Eka Rianto, sesaat setelah menerima laporan tim hukum NC-LM, mengatakan, dan membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon 02 Pilkada Kota Solok. Dan menyampaikan, jika Bawaslu Kota Solok akan segera memproses laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Solok. Jumat (4/10/2024) di Kantor Bawaslu Kota Solok.
“Tindak lanjutnya setelah ini, kami segera akan menggelar rapat pleno, kami akan melakukan analisa terhadap laporan yang ada, apakah unsur pelanggaran terpenuhi, maka langsung kita register. Jika tidak terpenuhi maka akan kita kasih waktu untuk melengkapi temuan tersebut,”katanya.
Kemudian, setelah register maka segera 1×24 jam akan dilakukan pembahasan pertama, dengan Sentra Gakkumdu, Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu.
“Tetapi karena ini sifatnya masih dugaan, tentu kita masih memeriksa, terpenuhi secara formil atau tidak,” pungkasnya. (Red)