Pasaman, Denbagus.co-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman gelar sosialisasi dengan tema Menjaga Netralitas Wali Nagari dan Peran Aktif Ormas dan Organisasi Mahasiswa dalam Mengawal Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa (1/10/2024) di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping.
Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita,MA saat membuka kegiatan menyampaikan agar Wali Nagari menjaga netralitas dalam pilkada 2024, sehingga terciptalah demokrasi yang bersih dan melahirkan Bupati dan Wakil Bupati yang berkwalitas.
Tidak hanya Wali Nagari tapi juga jajarannya kebawah kaur, staf juga kepala jorong. Jika terbukti ada pelanggaran, sesuai dengan UU bisa dikenakan sanksi administrasi bahkan juga sanksi pidana minimal kurungan 1 bulan penjara tegas Rini yang sudah dua priode sebagai Ketua Bawaslu Pasaman.
Kami di Bawaslu mengutamakan pencegahan dari pada penindakan. Tapi jika ada laporan masyarakat yang menenuhi unsur formil dan materil terkait ketidak netralan ASN, Wali Nagari dan Perangkatnya.
Kami akan lakukan penindakan dan berkordinasi dengan Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Jika ASN tentu kami sampaikan ke KASN selaku lembaga yang berwenang.
“Apalagi jika ada Panwascam, Panwas TPS yang terindisikasi tidak netral. Laporkan ke Bawaslu, hari itu juga kami tindak. Karena netralitas Bawaslu harga mati,” tegas Rini.(Saiful)