Kota Solok, Denbagus.co—Polres Solok Kota melalui Satres Narkoba Polres Solok Kembali berhasil amankan Dua Orang Pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Sabtu (7/9/2024). Kedua pelaku diamankan di depan Haikal Mart Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Narkoba Polres Solok Kota, Iptu Rico Putra Wijaya saat di konfirmasi media ini, membenarkan telah di lakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang di duga penyalahguna Narkotika jenis Shabu berinisial MAR (23), warga Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung HarapanKota Solok. Sementara rekannya merupakan GR (21) yang tercatat warga Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok
Iptu Rico Putra Wijaya menyebutkan, kedua pelaku diringkus sekitar pukul 17.30 Wib. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi.
Usai mendapatkan informasi dan ciri pelaku, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan kedua pelaku. Petugas kemudian langsung melakukan penggrebekan.
Kedua tersangka curiga adanya kehadiran petugas kepolisian ,kemudian tersangka mencoba melarikan diri tapi berhasil di amankan polisi .
“Saat petugas kami melakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna hitam dan uang kertas sejumlah Rp. 223.000.- (dua ratus dua puluh tiga ribu) rupiah di dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh Tersangka MAR serta juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna ungu didalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh Tersangka GR. Dan kemudian tim juga mengamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor model Scooter merk Vespa tipe Sprint warna hijau BA_4751_PAA dengan nomor Rangka: RP8M82221PV108938 dan nomor mesin: M8285262026 yang dikendaraai oleh Tersangka MAR tersebut
Untuk pengembangan terhadap kasus penangkapan itu, petugas langsung mengamankan keduanya ke Mapolres Solok beserta barang bukti yang ditemukan.(R/Eli)