Pasaman, Denbagus.co-Setelah mendaftar pada akhir Agustus lalu (27-29 Agustus 2024), tim Bakal Pasangan cCalon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sibuk melakukan perbaikan berkas.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tahapan perbaikan berkas pendaftaran itu dimulai Jumat lalu, 6 September 2024, dan akan berlangsung sampai Minggu (8/09/2024).
Ketua KPU Pasaman, Taufiq diwakili Komisioner Divisi Teknis KPU Pasaman Juli Yusran mengatakan, perbaikan dilakukan karena masih ada berkas-berkas yang belum benar.
Menurut Juli Yusran, Aada beberapa Paslon yang hendak melakukan revisi, termasuk berkas yang diupload ke aplikasi SILON.
Persyaratan lainnya yang diperbaiki, antara lain adalah berkas untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setelah proses perbaikan, KPU Pasaman bakal meneliti seluruh berkas pendaftaran.
Hasil dari proses perbaikan akan diumumkan pada 13 sampai 14 September 2024. Selanjutnya ada tahap masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“Dalam tahapan yang berlangsung dari Tanggal 15 September sampai 18 September 2024 itu, masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya terkait tiga paslon,” ungkap Juli Yusran, Sabtu (7/09/2024).
Tidak hanya itu. Paslon juga bisa memberi klarifikasi terkait masukan dari masyarakat 15 sampai 21 September 2024.
Bapaslon Welly Suheri-Anggit Kurniawan melalui L.O Dewi Yohana datang ke KPU Pasaman memperbaiki berkas Sabtu (07/09/2024) pada Pukul 14.10 WIB. Bapaslon Sabar AS-Sukardi melalui L.O Finni Dwini Putri datang ke KPU pada Pukul 14.35 WIB, dan Bapaslon Mara Ondak-Desrizal melalui L.O Reza Jefrika datang ke KPU Pasaman pada pukul 15.08 WIB.
Dalam perbaikan berkas pendaftaran Bapaslon ini, juga diawasi oleh Bawaslu Pasaman.(Saiful)