Sijunjung, Denbagus.co–Tim Opsnal Polres Sijunjung, Sumatera Barat berhasil mengamankan satu truck bermuatan kayu olahan saat melakukan patroli di jalan umum Jorong Tanah Bato, Nagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis, (22/8/2024) siang.
Saat diberhentikan oleh petugas dibawah arahan Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K, tim yang dipimpin oleh Aipda Doni Febriandi, SH, ini memberhentikan truck dengan nopol BA 8155 QX yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen. Benar saja, saat diberhentikan, RAC (39) selaku supir, tak dapat menunjukkan dokumen.
Akibatnya, supir dan truck bermuatan kayu olahan diamankan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, S.I.K, membenarkan hal tersebut.
“ Benar, kita telah mengamankan, satu umit truck bermuatan kayu tanpa dokumen tadi siang. Ini ditemukan saat kita melakukan patroli rutin,” ungkap Muhammad Yasin melalui telepon selularnya, Kamis, (22/8) malam.
Ia juga menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Untuk saat ini, supir dan barang bukti sudah diamannkan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bagaimana perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi,” jelas Muhammad Yasin. (Wandre)