Solok Kota, Denbagus.co—Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Natsir Solok milik Pemerintah Propinsi Sumatera Barat di duga jadi sarang pungli, dan sepertinya sudah patut menjadi atensi Aparat Penegak HUkum (APH) daerah ini.
Dimana, biaya kepengurusan surat keterangan medis untuk kesehatan reproduksi yang dikeluarkan dibagian poli kandungan, dan surat keterangan kejiwaan dibagian poli psykologi diduga harus dibayar jauh lebih besar dari surat tanda bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh bendahara pembantu yang bertugas dibagian pembayaran tagihan rumah sakit itu, bahkan mencapai 200% lebih besar dari bukti yang keluarkan.
Jika awal dugaan, hanya berdasarkan laporan dari masyarakat (pasien) yang sebelumnya pernah mengurus surat ketarangan di RSUD M. Natsir. Tetapi dugaan itu semakin kuat, ketika awak media ini melakukan kroscek dan penelusuran lebih lanjut ke pasien lainnya yang pernah mengurus surat keterangan yang sama di rumah sakit yang sekarang dipimpin oleh dr. Elvi Fitraneti, Sp.PD.FINASIM itu.
Tidak hanya sampai disitu, makin kuatnya dugaan pungli ini, juga dapat dilihat dari biaya yang dibebankan ke pasien ternyata juga tidak sama. Jika pada bukti bayar yang dikeluarkan oleh bendahara pembantu tertera hanya sebesar Rp 125.000,-(Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), tetapi pada prakteknya ada pasien yang membayar total Rp 580.000,-(Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah), bahkan ada yang mencapai Rp 650.000,-(Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Seperti hanya kesaksian salah satu pasien kepada awak media ini, demi kenyamanan narasumber yang identitasnya sengaja tidak disebutkan. dari keterangannya (pasien ke-1) didapat informasi, jika dia telah mengeluarkan uang kepengurusan surat-surat yang dimaksud sebesar Rp 650.000,-(Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk dua surat (surat keterangan kesehatan reproduksi dan surat keterangan kejiwaan dibagian poli psikologi). Dimana surat itu sangat mereka butuhkan untuk mendapatkan ijin menikahkan (Dispensasi nikah) anak mereka dari Pengadilan Agama, karena umurnya belum mencapai 19 tahun, sesuai yang disyarat negara.
“Dirumah sakit itu kemaren ini saya membayar semuanya total Rp 650.000,- . Biaya karcis pendaftaran untuk dua buah surat, masing-masingnyaRp 75.000,-. Kemudian ditambah sesuai kwitansi masing-masing Rp 125.000,- jadi totalnya dikejiawaan Rp. 250.000,-. Nanti dikebidanan bayar lagi Rp 250.000,-. Sementara dikejiwaan tidak dikasih bukti pembayaran, karena diambil kembali,” ungkapnya (Pasien 1) dengan jelas.
Sementara, dari penelusuran awak media ini ke pasien ke-2(dua) yang identitasnya juga sengaja tidak di sebutkan. Biaya kepengurusan surat yang sama, untuk kepentingan yang sama di RSUD M. Natsir, mereka harus mengeluarkan biaya untuk 2(dua) buah surat sebesar Rp 580.000,_(Lima ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
“Untuk dua surat keterangan itu, surat keterangan reproduksi dan surat keterangan kejiwaan kami menghabiskan biaya sebesar Rp 580.000,-. Dimana bayar karcis pendaftaran dua buah, ditambah biaya dua surat tersebut,” katanya (Pasie ke-2)
Termasuk juga untuk pasien ke-3 (tiga) yang berhasil di telusuri media ini, dan hasilnyapun kurang lebih sama. dimana biaya yang dibebankan ke pasien tidak sama dengan bukti bayar yang diberikan kepada pasien.
Selanjutnya, tidak hanya berdasarkan keterangan pasien yang ada, dugaan pungli tersebut makin diperparah, dan malah dapat dilihat sendiri pada kertas bukti pembayaran yang diberikan kepada pasien. Dimana dari seluruh poin keterangan yang harus dibayar oleh pasien, cuma tertera angka 0(nol) saja, dan dari total Rp 125.000,- yang harus dibayar oleh pasien, didalamnya juga sudah tertera pembayaran untuk karcis. Dimana harusnya karcis pembayaran tidak lagi dipungut diluar bukti bayar yang tertera, dimana pasien harus membayar kembali sebesar Rp 75.000,-
Sementara itu, Direktur RSUD M. Natsir Solok, dr. Elvi Fitraneti, Sp.PD.FINASIM didampingi oleh Wakil Direktur bagian umum dan Sumber daya manusia (SDM) RSUD M. Natsir Solok, Herman. Ketika diminta konfirmasi terkait dugaan pungutan liar di lingkungan kerja yang sedang dipimpinnya, juga tidak menutup kemungkinan untuk itu, dan menyebutkan akan segera melakukan pengecekan kebawahannya. Selasa (30/7/2024) lalu di ruang kerja Direktur RSUD. M. Natsir yang beralamat di Simpang Rumbio Kota Solok.
“Intinya kami dari manajemen bertekad, bahwa itu hanya sesuai dengan yang tertera. Nanti hal-hal ini tentu menjadi masukan bagi kami untuk menindak lanjuti. Dari kami sendiri juga disampaikan, bahwasanya, apapun bentuknya, baik obat, baik apapun, berapa dikasih kwitansinya, segitu yang ditarik. Itu yang selama ini kami sampaikan. Tapi kadang kita ini karena ada celah, mungkin ada kekhilafan atau apa. Itu mungkin nanti yang akan kami tindak lanjuti, karena sebenarnya kami tidak ada melegalkan hal-hal seperti itu, dan jika memang nanti terbukti maka akan ada sanksi bagi pegawai kami itu” ujar dr. Elvi.
Kemudian, terkait adanya dua pembayaran untuk dua surat keterangan yang dikeluarkan oleh RSUD M. Natsir Solok, sementara hanya memberikan satu bukti pembayaran saja kepada pasien, termasuk juga jumlah nominal yang tidak sesuai dengan kewajiban yang dibebankan kepada pasien, dimana berbeda dengan bukti bayar yang diberika. dr. Elvi menyatakan, juga sangat tidak sepakat, dan berikan klarifikasi, jika arahan dirinya tidak seperti itu sebagai pimpinan disana.
“Karena biasanya satu surat satu kwitansi biasanya, bukan dua keterangan biasanya,” katanya.
Selanjutnya, terhadap potensi kebocoran dimanajemen keuangan di RSUD M. Natsir Solok, termasuk adanya indikasi pungli, dr. Elvi juga tidak menampik itu. Karena diakuinya, bahwa manajemen RSUD . M. Natsir juga sedang berbenah, sebab ada indikasi kebocoran keuangan di pos-pos lainnya.
“Sebenarnya yang berhubungan dengan keuangan ini potensinya banyak, kami saja baru membenahi yang lain ini juga, dilokasi yang lain begitu. Pos-pos yang lain yang memang masalah keuangan juga. Dan Alhamdulillah kami dapat info seperti ini, memang sebelumnya kami tidak tahu,” Pungkas dr. Elvi. (Tim)