Kota Solok, Denbagus.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok gelar Rapat koordinasi persiapan rencana pemilihan walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bertempat di Solok Premier Hotel Syariah, Sabtu (10/8/2024).
Selain Ketua Bawaslu Kota Solok, Ariantoni, tampak hadir Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, Koordinator Divisi Perdatin, Dessy Arisandi, Koordinator Divisi Sosdiklihparmas Yance Gafar, selain itu juga turut di ikuti oleh Stakeholder, TNI, Polri, Partai Politik, Media Massa, Bundo Kanduang.
Dalam laporannya ketua pelaksana kegiatan menyampaikan dasar kegiatan yaitu Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta kemudian Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang kedua peraturan KPU nomor 2 Tahun 2004 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang ketiga peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2004 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 nomor 10 90 Tahun 2024 tentang pedoman teknis kesehatan bagi pasangan Calon Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni dalam sambutannya menyampaikan Rapat Koordinasi persiapan Pencalonan Pemilihan Wako dan Wawako Solok Tahun 2024 yang mana masa pendaftaran selama 3 hari, yaitu Tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, artinya kurang lebih 17 hari lagi masa pendaftaran itu akan dilaksanakan.
Dan melihat waktu yang dijadikan dalam masa pendaftaran sangat singkat cuma 3 hari, makanya sesuatu kewajiban menyampaikan memberikan informasi terbaik terhadap seluruh persyaratan-persyaratan informasi tentang persiapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024.
Juga di sampaikannya, bahwa dalam jangka waktu dekat kita sudah melakukan pemutakhiran data pemilih, alhamdulilah Tanggal 11 Agustus Tahun 2024 KPU Kota Solok akan melaksanakan kegiatan penetapan daftar pemilih sementara.
Diantaranya tahapan Pendaftaran Pasangan Calon mulai dari Persiapan Pendaftaran Tangal 24 sampai 26 Agustus 2024, kemudian dilanjutkan dengan Pendaftaan Paslon Tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, kemudian penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Tanggal 29 Agustus sampai 4 September.
Pemberitahuan hasil penelitian 5 sampai 6 September, perbaikan administrasi Tanggal 7-8 September, penelitian perbaikan Tangal 9 sampai 13 September, pengumuman hasil persyaratan Tanggal 14 September.
Sementara untuk masukan dan tanggapan terhadap keabsahan Persyaratan Paslon Tangal 15-18 September, klarifikasi masukan Tanggal 15 sampai 21 September, kemudian penetapan Pasangan Calon Tanggal 22 September serta terakhir pada Tanggal 23 September pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon.
Di akhir sambutannya Ketua KPU Kota Solok menyampaikan dengan adanya Rakor ini diharapkan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berjalan lancar. Kemudian dilanjutkan membuka kegiatan ini secara resmi.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto menyampaikan, tahapan dan penyusunan Visi dan Misi Pasangan Calon Berdasarkan RPJPD Pemda Kota Solok untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024.
Diantaranya tahapan pendaftaran Pasangan Calon mulai dari persiapan pendaftaran lanjutkan dengan pendaftaan Paslon Tanggal, kemudian penelitian persyaratan administrasi oleh KPU, pemberitahuan hasil penelitian perbaikan administrasi, penelitian perbaikan, pengumuman hasil persyaratan sementara untuk masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan Paslon, klarifikasi kemudian penetapan Pasangan Calon Tanggal 22 September serta terakhir pada Tanggal 23 September pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon.
Selain itu untuk pengumuman pendaftaran KPU Profinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran Paslon Melalui Media Massa atau laman KPU Propinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota.(Eli)