Kota Solok, Denbagus.co—Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok Kota, sekira Pukul 23.30 Wib kembali amankan 1( Satu ) orang laki – laki di dalam sebuah rumah di Jalan Cindur Mato RT 001 RW 002 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Senin (5/8/2024).
Dalam keterangan tertulis Kapolres Solok Kota, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya, SH. Terduga pelaku diketahui berinisial DR(48), dimana merupakan warga setempat, lokasi dimana terduga pelaku diamankan. Dan dari lokasi dan tangan tersangka, Tim Resnarkoba Polres Solok juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa;
- 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) set alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk digital scale;
- 1 (satu) buah mancis dengan posisi jarum terpasang;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna hijau yang berisikan 7 (tujuh) plastic klip bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 1 (satu) pak plastic bening;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna ungu;
- 1 (satu) unit handphone Android merk oppo warna Hitam;
- Uang sebanyak Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Selanjutnya, dalam kronologis yang disampaikan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, jika Di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika dengan memberikan ciri ciri tersangka.
Maka berbekal dari informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan. Dan Pada Hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024, Sekira Pukul 23.30 Wib, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan DR (48), beserta seluruh barang bukti yang di amankan dari lokasi dan diperoleh dari tangan tersangka.
Terakhir disebutkan, untuk saat ini, terhadap hasil penangkapan tersangka DR (48) dan seluruh barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Mkd)