Kabupaten Solok, Denbagus.co-Menanggapi tuduhan terkait penguasaan tanah dan pembangunan di Kawasan Bukit Cambai bermasalah, Bupati Solok Epyardi Asda menggelar Konferensi Pers, Jum’at (2/8/2024), di Rumah Dinas Bupati Solok.
“Semua kegiatan terkait Cambai Hills telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Epyardi Asda dalam Konferensi Pers tersebut.
Lebih lanjut Epyardi Asda menjelaskan, sebelum melanjutkan pembelian dan pembangunan, Epyardi Asda telah memastikan bahwa Kawasan Bukit Cambai bukan merupakan Aset Pemkab Solok. Setelah kepastian tersebut, pembangunan di Kawasan Bukit Cambai dilanjutkan.
Selain itu, Bupati Epyardi Asda juga menegaskan, proses jual beli tanah dilakukan secara sah dengan pemilik yang berhak, tanpa ada intimidasi atau tekanan.
Menanggapi mengenai tuduhan dari kelompok masyarakat yang menamakan Perantau Solok yang melakukan demonstrasi ke KPK RI, Epyardi Asda menyampaikan, tindakan tersebut berbau politik terkait pencalonan dirinya pada Pilkada Gubernur November 2024. Sebelumnya, tuduhan serupa juga pernah dilaporkan ke pihak Kepolisi dan Kejaksaan, namun tidak terbukti.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, dalam kesempatan nya menyampaikan bahwa tidak ada Aset Pemda yang dikuasai atau dirampas oleh Bupati Solok, Epyardi Asda. Ia mengatakan, OPD terkait sudah memberikan klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Mafia Tanah dengan data yang Otentik.
Menanggapi tuduhan mengenai izin lingkungan Bukit Cambai Hills, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Herman Hakim menjelaskan, kajian lingkungan untuk proyek tersebut adalah UKL-UPL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Bukit Cambai Hills di kategorikan sebagai Risiko Rendah, sehingga izin lingkungan cukup dengan UKL-UPL, bukan AMDAL,” ungkapnya.
Pengacara Pemkab Solok, Suhairizal, dalam kesempatan nya mengatakan, tuduhan terhadap Bupati Solok tidak ada yang terbukti, dan gugatan terbaru terkait tanah Bukit Cambai Hills di PN Koto Baru juga ditolak oleh majelis hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sesi akhir Konferensi Pers, para pemilik lahan yang tanah nya dibeli oleh Epyardi Asda di Kawasan Bukit Cambai yang hadir dalam acara tersebut saat di wawancarai Wartawan juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dari pihak Bupati Epyardi Asda dalam proses jual beli tanah, dan tanah tersebut merupakan milik penjual secara sah yang telah dikelola sejak tahun 1965, bukan milik ninik mamak seperti yang dituduhkan.
Tampak hadir dalam Konferensi Pers tersebut, Bupati Solok Epyardi Asda, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, Kuasa Hukum Pemkab Solok Suhairizal, Camat Danau Kembar Mawardi, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, Kepala OPD terkait, para pemilik lahan Bukit Cambai, Ketua KAN Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Wali Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Wali Nagari Kampung Batu Dalam, serta Wartawan dari Media Online, Cetak, dan Elektronik. (Ronikoto)