Pasaman, Denbagus.co-Marasa Hak Asasi Manusia (HAM) nya dilanggar dan tidak terima dikeluarkan dari adat dikarenakan anaknya tidak mau bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Suka Ramai, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Akhirnya Rahma Nanda Zulkarnain dan Jenny Prima Hadi orang tua dari Qiana Alifiya Rinanda(6) dan Alfarezel Dyanra Hadi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala Kampung dan Yayasan ke pihak Kepolisian.
Saat ditemui awak media di Mako Polres Pasaman, Nanda dan Jenny kepada awak media menyampaikan. “Kami tidak terima dengan saksi yang dijatuhkan kepada kami oleh pemilik kampung sejak jumat 26 Juli 2024 yang dibacakan habis Shalat Jumat di Mesjid Taqwa Muhammadiyah Sukaramia. Kami hanya mencari keadilan dan memperjuangkan hak hak anak kami untuk dapat pendidikan lebih baik dan berkwalitas,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Andri A, SH kepada media membenarkan ada pengaduan dari dua orang Warga Suka Ramai Atas Nama Rahma Nanda Zulkarnain dan Jenny Prima Hadi.
“Dalam waktu dekat kita akan meminta keterangan pihak terkait terutama Kepala Kampung, Ketua Yayasan, Kepala Sekolah hingga Kemenag yang membawahi sekolah madrasah,” terang AKP Andri A, SH kepada awak media.
Tidak main main, sehabis dari Polres Nanda dan Jenny melanjutkan perjuangan mencari keadilan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang diditerima langsung oleh Kadis nya, Furqan, S.KM.
“Sejak diumumkan sangsi adat Jumat kemarin, anak anak kami merasa ketakutan, malu, kena mental dan selalu menangis setiap hari. Bahkan anak kami minta pindah tidak mau tinggal lagi di Suka Ramai,” jelas Nanda dan Jenny dihadapan Furqan.
Mendengar kejadian luar biasa ini, Furqan langsung bereaksi. “Kami akan segera tindak lanjuti. Besok pagi tim akan kami turunkan langsung, ini sudah ancaman psikis terhadap anak. Tugas kami melindungi hak anak anak Pasaman,” tegas Furqan.
Sementara itu, Wan Vibowo ketua LSM Intel Tipikor menanggapi kejadian ini kepada awak media menegaskan.
“Ini masuk pelanggaran HAM. Harus diusut tuntas dan hak serta keceriaan Qiana Alifiya Rinanda dan Alfarezel Dyandra Hadi harus dikembalikan. Pemaksaan ini jelas melanggar UU nomor 26 Tahun 2000. Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dihukum penjara. Ancaman tersebut juga berlaku bagi setiap pelanggar HAM yang mengatasnamakan tradisi adat,” jelas Wan.(Saiful Amri)