Mentawai, Denbagus.co-Tim unit Reskrim Polsek Sikabaluan mengamankan seorang pria berinisial YPG (38) warga Dusun Limau Barat, Desa Simatalu, Kecamatan Siberut Barat, Kepulauan Mentawai. YPG (38) diamankan Unit Reskrim Polsek Sikabaluan karena tega mencabuli anak dibawah umur.
Diketahui korban berusia (14) tahun yang menjadi pelampiasan perbuatan bejat pelaku yang terjadi pada Sabtu (20/10/2023) lalu, sekira pukul 11.30 WIB, dan korban merupakan teman dari anak pelaku.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kapolsek Sikabaluan, AKP Surya Darma membenarkan, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan bertempat di Dusun Saikoat, Desa Simatalu Kecamatan Siberut Barat, Kepulauan Mentawai.
Penangkapan terhadap pelaku ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B / 04 / VI / 2024/SPKT/Polsek Sikabaluan/ Polres Kepulauan Mentawai/ Polda Sumbar, Tanggal 14 Juni 2024.
Dari laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Sikabaluan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu di Dusun Saikoat, Desa Simatalu.
Setelah dimintai keterangan terhadap pelaku di ruangan unit Polsek Sikabaluan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak 1 kali.
Pelaku sudah di proses oleh unit reskrim polsek sikabaluan dan selanjutnya diterbitkan surat perintah penahanan dengan Nomor : Sp- Han / 03 / VIII / Reskrim, tanggal 21 Juli 2024 terhadap pelaku.
“Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polsek Sikabaluan dan penahanan di polres Mentawai untuk sementara ditutup,”.ujar Kapolsek Sikabaluan, AKP Surya Darma.(Sabarial)