Mentawai, Denbagus.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Mentawai, Halomoan Pardede yang bertempat di Aula Jelita, Kamis (25/7/2024). Kegiatan dihadiri oleh Bawaslu Mentawai, Tim Penghubung Polres Mentawai, Kodim 0319/Mentawai, Kejari Mentawai, Lanal Mentawai, Humas SAR Mentawai, Pimpinan Organisasi, Pimpinan Parpol, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Pemerintah, Organisasi non Pemerintah, Organisasi Kepemudaan, serta Media Massa.
Dalam Kesempatannya, Ketua KPU Kepulauan Mentawai, Halomoan Pardede mengatakan, kegiatan sosialisasi ini mencakup Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ia juga berharap kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 jauh lebih baik dari sebelumnya, terutama partisipasi masyarakat bisa lebih meningkat.
Tak hanya itu, dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan pilkada serentak khususnya di Mentawai sangat di harapkan pro aktif, sehingga menghasilkan pemimpin yang terbaik nantinya.
“Kerjasama stakeholder dan seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan kondisi yang aman yang di lakukan secara bersama-sama,” ujar Halomoan Pardede.
Selain itu, Ketua KPU Mentawai juga menyinggung terkait Pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah di laksanakan petugas Pantarlih dapat berjalan dengan sukses.
Dalam sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai ini menghadirkan tiga orang narasumber yang terdiri dari KPU Mentawai, Intelkam Polres Mentawai dan Kesbangpol Mentawai.
Adapun tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebagai beeikut :
1.Perencanaan program dan anggaran sampai dengan Januari 2024.
2.Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan sampai dengan 18 November 2024.
3.Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan sampai dengan 18 November 2024.
4.Pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada 17 April sampai dengan 18 November 2024.
5.Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024.
6.Penyerahan daftar penduduk potensial 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
7.Penyusunan dan pemutakhiran data pemilih 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024
8.Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
9.Pengumuman pendaftaran pasangan calon 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024.
10.Pendaftaran pasangan calon 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.
11.Penelitian persayaratan calon 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.
12.Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
13.Pelaksanaan Kampanye 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
14.Pencoblosan 27 November 2024.
15.Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
16.Penetapan calon terpilih paling lama 5 hari pasca putusan MK.
17.Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah putusan MK diterima KPU.
18.Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan calon.(Sabarial)