Kota Solok, Denbagus.co-Dalam waktu 1 x 24 Jam, Satreskrim Polres Solok Kota berhasil ungkap kasus pembunuhan IRT berinisial S yang tengah hamil 8 Bulan, diduga dilakukan oleh Suami Korban berinisial R.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Letnan Jamhur, Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Senin 8 Juli 2024, sekitar Pukul 02.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Solok, AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Nanang Saputra di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2024).
Juga disampaikan Nanang, pelaku pembunuhan adalah suami siri korban, berinisial R, yang bekerja sebagai tukang parkir. Motif di balik pembunuhan ini adalah rasa sakit hati tersangka R terhadap ucapan korban S. Saat itu, korban S yang sedang marah kepada tersangka R karena sering pulang larut malam, korban S berkata kepada tersangka R, “Barubah lah ang lai anjiang, lah mati urang gaek ang indak juo barubah parangai ang do”, karena ucapan tersebut R tersulut emosi.
Tak terima dengan perkataan korban, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban, kemudian mencekik dan menutup mulut korban dengan bantal, hingga korban meninggal dunia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka R dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Solok Kota berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” jelas Nanang.(Eli)