Kabupaten Solok, Denbagus.co—Kapolres AKBP Mauri, S.I.K. MM. MH melalui
Kasat Reskrim Polres Solok AKP Idris Bakara, S.I.K. MH sampaikan 6(enam) kasus yang berhasil di ungkap selama bulan Juni 2024 oleh Satreskrim Polres Solok.
Pada press release dengan awak media. Sabtu (29/6/2024). Kasat Reskrim Polres Solok AKP Idris Bakara, S.I.K., M.H yang turut di dampingi Kasi Humas Polres Solok IPTU Rudy Suswantra, mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk publikasi kegiatan Polres Solok kepada masyarakat, sekaligus menyambung silaturahmi dengan awak media sebagai mitra kepolisian dalam bidang informasi.
Dalam keterangannya, AKP Idris Bakara menyampaikan, dari 6(enam) kasus tindak kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Solok yang berhasil diungkap.
Diantaranya adalah tindak pidana asusila, yakni persetubuhan anak dibawah umur dengan kekerasan seksual oleh tersangka inisial D (59 tahun) warga Jorong Kayu Manang Nagari Surian, dengan korban IN (12 tahun). Sedangkan tersangka kedua A (22 tahun) warga Agam yang menjadi korban MP (17 tahun).
Kedua tersangka terjerat pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e dan atau Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, serta UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
Untuk tindak pidana spesial kendaraan yang terparkir di kebun atau perladangan dengan cara merusak atau membobol kunci kendaraan, Tersangkanya inisial R (25 tahun) warga Jorong Balai Pinang Muara Panas, danbernama Chairil (71 tahun) warga Jorong Sawah Sudut.Dimana setelah dilakukan pengembangan, ternyata selama ini tersangka telah mencuri 8 (delapan) unit kendaraan bermotor. Atas perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 KUHP.
Selain itu, Polres Solok juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian jenis judi online, dengan tersangka inisial R (36 tahun), tertangkap tangan pada Jum’at (26/04/2024), bertempat di Jorong Kajai, dengan cara memasang angka milik pribadi dan angka orang lain pada situs judi online melalui akun pribadinya dengan yang sebagai taruhan. Atas perbuatan tersangka, diancam pidana pasal 303 jo Pasal 303 Bis KUHP.
Selanjutnya juga di ungkap dugaan perkara tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh tersangka R (27 tahun) warga Nagari Surian terhadap korban Yuspar (45 tahun) warga Nagari Surian atas kejahatan tersebut tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Dan juga kejahatan yang dilakukan oleh RFS (17 tahun) terhadap BAM (15 tahun) yang dibujuk rayu seandainya hamil pelaku akan bertanggung jawab lalu disetubuhi, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e dan, atau Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76 d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan PP pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup AKP Idris Bakara. (Miler)