Kota Solok, Denbagus.co-Bergerak cepat, Personil Polres Solok Kota berhasil dengan Cepat mengungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan ( Begal) Vidio vIral yang terjadi di wilayah Hukum Polres Solok, 2 orang diduga pelaku berinisial RS dan RA diamankan di Mako Polres Solok, satu orang merupakan residivis kasus pembunuhan.
Tidak hanya pelaku begal, Satu orang diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan berinisial DS (24 Tahun) juga berhasil diamankan Personil Polres Solok atas dugaan pencurian inventaris fasum milik negara, yakni 7 buah tutup Main full, yaitu besi tempat untuk menutupi lubang-lubang saluran drainase di sepanjang Jalan Protokol Kota Solok pada tanggal 2 Mei 2024.
Selain itu juga pengungkapan 5 kasus narkotika selama pelaksanaan operasi antik Tahun 2004. dari 5 kasus ini ada 6 tersangka, 3 orang target operasi yang merupakan Residivis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.SC, M.Si didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kapolsek Bukit Sundi saat Konferensi Pers dengan awak media, bertempat di Makopolres Solok, Rabu (22/5/2024).
Dalam paparannya, Kapolres Solok Kota menyampaikan kronologis kejadian terkait pencurian dengan kekerasan bermula pada hari Kamis, 16 Mei 2024. Saat itu korban SM (45 Tahun) yang beralamat di Nagari Panyakalan Kecamatan kubung yang berada di pinggir Kota Solok ini hendak melakukan aktivitas rutinnya ke Alahan Panjang untuk berladang.
Disebutkannya, korban yang berada di pinggir jalan saat itu ditawarkan untuk menumpang kendaraan pelaku jenis Daihatsu Grand Max jenis pick up yang menuju kearah yang sama. Tanpa curiga SM ini ikut dengan pelaku. Namun ditengah perjalanan, lebih kurang 10 km dari tempat tinggalnya, korban di arahkan ke jalan yang sepi.
Saat itu pelaku merampas barang milik korban berupa perhiasan, yakni satu gelang emas dan cincin emas dua buah senilai 13 juta rupiah, Handphone milik korban, dan uang sebesar Rp 12. 000. Kerugian korban ditaksir kurang lebih 15 Juta Rupiah.
Usai merampas semua barang milik korban, pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan tepatnya di Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok dengan keadaan tangannya terikat, mata tertutup dan mulutnya di lakban.
Masyarakat yang melintas di tempat kejadian melihat korban yang tergeletak di pinggir jalan. Melihat kondisi tersebut, warga berinisiatif melepaskan ikatannya dan membawa korban ke Puskesmas terdekat.
“Barang bukti yang kita amankan adalah berupa tali yang digunakan untuk mengikat korban, pisau, potongan baju korban yang ada bercak darahnya, sejumlah uang, Handphone milik korban dan juga pakaian baik milik pelaku,” ungkap Kapolres.
Dikatakannya, pada saat penangkapan salah seorang tersangka melakukan perlawanan, dengan terpaksa pihak Kepolisian memberikan tindakan tegas dengan menghadiahkan peluru panas. Sementara pelaku lainnya menyerahkan diri.
“Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di rumah tahanan negara dan untuk proses selanjutnya kita akan lakukan pemberkasan secepat mungkin. Kedua pelaku ini terancam hukuman maksimal 12 tahun karena telah melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2,” tutup Kapolres.(Miler/Eli)