Kota Solok, Denbagus.co-Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Solok Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadhilan melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Riko PW yang didampingi Paur Humas Polres Solok Kota menerangkan, kejadian ini dilaporkan terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Lubuk Sikarah No. 89, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Tersangka adalah berinisial HSY alias Ad, berusia 24 tahun, seorang mahasiswa, dengan alamat di Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 (empat) buah lipatan kertas putih yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja kering, serta 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam.
Kronologis penangkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat.
Setelah berhasil diamankan, tim menemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah lipatan kertas putih yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja kering. Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.(Eli)