Batusangkar, Denbagus.co-Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Gusrizal mengatakan, benar telah ditangkap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, yang berinisial DMP (24), pekerjaan wiraswasta, dan MRA (24) pekerjaan wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lima Kaum. Keduanya berhasil diamankan oleh Tim pada hari Rabu (7/2/24), di pingggir Jalan Raya Kecamatan Lima Kaum.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH.MH membenar bahwasannya jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan dua orang laki-laki, yang diduga pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu. Terduga pelaku berinisial DMP dan MRA.
” Penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum. Dan kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut,” ujar Desneri.
Selanjutnya Desneri menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, yang mana pada saat itu sedang berada di pingggir Jalan Raya Kecamatan Lima Kaum. Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik klip dari kedua terduga pelaku, kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
“Dan kepada kedua terduga pelaku ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Desneri.(Jum)