Mentawai, Denbagus.co-Dalam rangka menguatkan kapasitas bagi peserta Pemilu, terutama dalam menguatkan saksi pada pemungutan dan penghitungan suara, Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai laksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang di laksanakan di Bundo Howse Km7 Mentawai, Rabu (7/2/2024).
Kegiatatan itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet.S.kom dengan menghadirkan dua orang Narasumber yaitu Donopan Simanungkalit S.P.I .M.Si dan Suharman dari salah satu Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) DPD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam kesemptan itu, Ketua Bawaslu Mentawai Perius Sabaggalet mengatakan pentingnya para saksi peserta Pemilu mengikuti pelatihan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari nanti akan berlangsung secara jujur, netral, dan adil.
“Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu,” ujarnya.
Ia mengakui pelatihan itu sangat perlu diadakan, sebab para saksi hadir langsung di TPS pada saat pemungutan suara.Selain itu, Perius juga mengatakan, pelatihan saksi peserta Pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu, meskipun peserta Pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi.
“Kami berharap pengawasan Pemilu bisa dioptimalkan, sehingga apa yang dihasilkan pasca Pemilu sesuai dengan demokrasi sebagaimana yang kita harapkan,” sebutnya.
Ia juga berharap para peserta untuk dapat memperhatikan materi-materi yang akan disampaikan dalam pelatihan ini agar para peserta yang hadir saat ini dapat memperhatikan dengan seksama materi yang di sampaikan pada kegiatan ini.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Sipora Utara, Harianto Sihombing juga menjelaskan bahwa dalam pelatihan, para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek teknis dalam menjalankan tugasnya sebagai saksi Pemilu, termasuk mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu, prosedur pemungutan suara ulang bila itu terjadi, manajemen saksi peserta Pemilu, dan kerawanan yang mungkin terjadi di TPS.
“Selain itu, mereka juga akan diajarkan mengenai kebijakan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta melakukan simulasi teknis rekapitulasi perolehan suara di TPS,” sebutnya.
Dia juga menambahkan, kegiatan ini merujuk dari pasal 351 UU No.7 tahun 2017 bahwa Bawaslu berkewenangan melatih saksi.
“Ini merupakan kewajiban kami, untuk melatih saksi, sehingga saksi bisa memahami aturan tugasnya seperti apa di TPS,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan itu sebanyak 32 orang peserta saksi parpol Pemilu 2024 yang terdiri Dua orang perwakilan dari 16 Partai yang dimandatkan sebagai saksi di wilayah Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta anggota Panwascam Sipora Utara.(Sabarial)