Pasaman, Denbagus.co-Belum usai persoalan gudang logistik Pemilu yang dinilai kurang layak serta sempit tak matang dalam perencanaan karena adanya penambahan gudang baru ditengah perjalanan. Kini, Bawaslu Kabupaten Pasaman menemukan sejumlah temuan permasalahan baru dalam pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 tahap kedua yang berlangsung pada 15 November 2023- 14 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori menjelaskan, hasil penelusuran dilapangan terkait distribusi logistik Pemilu 2024 tahap kedua ditemukan sejumlah kejanggalan dan mencurigakan dimana lembar Dokumen C Hasil tercecer dijalanan.
“Ya, berawal dari kita di informasikan oleh Bawaslu Padang Pariaman, kemudian sudah ditelusuri dan Bawaslu di berikan informasi berupa dokumentasi video tercecernya logistik, bahwa ada lembar Dokumen penting jenis C Hasil itu tercecer di jalanan,” ujar Lumban Tori saat dihubungi media ini, Senin (5/2/2024).
Menurut Tori, pihaknya Bawaslu sudah melakukan kordinasi ke Panwascam Kayu Tanam hingga mendapatkan video dan keterangan beberapa hari usai ditemukannya Dokumen penting tersebut tercecer dijalanan.
Pendistribusian Logistik Pemilu, kata Lumban Tori, sudah berlangsung sejak beberapa minggu lalu. Kita sudah sama sama saksikan itu logistik datang di Pelabuhan Teluk Bayur dan kita pastikan lengkap.
Dalam hal distribusi ini kemudian yang membuat pertanyaan besar hingga ditemukan dan adanya lembar Dokumen yang tercecer. “Ini lagi kita mintai penjelasan KPU,” ucap Lumban Tori.
Dikatakannya, sesuai mekanisme pengangkutan, mestinya Dokumen penting dan rahasia tersebut tertata rapi dan disimpan saat pengangkutan.
“Bagaimana mungkin barang berupa Dokumen yang tersimpan didalam kotak, dan berada didalam mobil lalu keluar tiba-tiba dan tercecer,” katanya.
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan perundang undangan, dijelaskan oleh Tori bahwa berdasarkan pasal 34 ayat 3 peraturan KPU nomor 14 Tahun 2023 distribusi perlengkapan lainnya, dan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 530 undang undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum setiap perusahaan yang terlibat dalam logistik Pemilu tidak menjaga kerahasiaan, keamanan dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 345 dapat dipidana dan denda terhadap negara,” ujar eks Jurnalis Jawa Pos Group ini.
Untuk itu ia menegaskan terkait temuan adanya logistik Pemilu berupa Dokumen C Hasil DPRD Provinsi tahun 2024 Dapil Sumbar IV tercecer dijalanan tepatnya di daerah Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
“Logistik C Hasil DPRD Provinsi tahun 2024 Dapil Sumbar IV merupakan persoalan serius,” pungkasnya.
Dia menambahkan, dari hasil penelusuran informasi yang diberikan Panwascam Kayu Tanam tersebut, sesuai keterangan yang didapatkan Bawaslu benar bahwa Dokumen tersebut milik KPU Kabupaten Pasaman.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan Panwascam Kayu tanam bahwa KPU Kabupaten Pasaman menjemput dua kali Dokumen C Hasil ke Panwascam tersebut ditemukan tercecer dijalanan.
“Ini agak aneh, ada dua kali KPU menjemput Dokumen C Hasil ke Kayu Tanam sesuai dengan keterangan rekan rekan Panwascam Kayu Tanam pada saat penelusuran informasi,” ujar Tori.
Oleh karena itu, kaitan ditemukannya tercecer Dokumen Model C Hasil sesuai fakta alur distribusi logistik Pemilu sesuai kronologi fakta dilapangan harus dijelaskan oleh KPU Kabupaten Pasaman secara terbuka dan transparan.
“Jangan ada yang main-main dalam persoalan Dokumen penting Pemilu 2024 ini, apalagi ini jenisnya Dokumen penting berupa lembar C Hasil,” tegas Lumban Tori.(Saiful Amri)