Kota Solok, Denbagus.co-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Rabu (31/1/2024) malam.
Tersangka berinisial RK alias AL alias GD (23), warga Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Surya.
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, Iptu Rico PW mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
“Kami lakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka. Setelah kami yakin, kami lakukan penangkapan,” kata Rico, Kamis (1/2/2024).
Rico menjelaskan, saat ditangkap tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio J warna kuning dengan nomor polisi BA 5543 HN. Tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari dan meninggalkan sepeda motornya, namun berhasil diamankan setelah dikejar oleh tim polisi sejauh 200 meter.
“Setelah kami bawa kembali ke lokasi awal, kami lakukan pemeriksaan di hadapan saksi-saksi dan masyarakat setempat. Kami temukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam kotak rokok yang ada di kantong depan sepeda motor tersangka,” ujar Rico.
Rico menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dibawah penguasaannya. Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pemasok sabu tersebut. Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke kantor Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut,” tutur Rico.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Eli)