Batusangkar, Denbagus.co-Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang laki-laki berinisial RS (40) warga Kecamatan Lintau Buo Utara. dalam penangkapan tersebut Satreskrim Polres Tanah Datar juga mengamankan Minibus merk Isuzu Phanter warna merah metalik, dengan Nomor Polisi BA 1785 EB yang membawa jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang dikenderai oleh RS (40), Senin (22/1/2024), sekitar pukul 13.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ari Andre, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tanah Datar, AKP Gusrizal menyampaikan kepada para awak media melalui WhasApp nya, Kamis (25/1/2024) menyatakan, Minibus tersebut diamankan oleh Satreskim Polres Tanah Datar di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. minibus itu juga memiliki doble tangki atau sudah dimodifikasi tangki minyaknya.
Tersangka berinisial RS ditangkap karena di dalam minibus yang dikenderainya terdapat BBM bersubsidi sebanyak 315 liter jenis Bio Solar yang disimpan dalam 9 jerigen ukuran isinya 35 liter, dan 2 jerigen ukuran 5 liter, dan juga didalam tangki mobilnya yang sudah direkayasa.
“Adapun penangkapan ini terkait dengan penyalahgunaan dan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar,” ungkap Gusrizal.
Selanjutnya Gusrizal menyatakan, Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium, untuk pengujian barang-bukti BBM jenis Bio Solar dan meminta keterangan ahli Migas.
Lebih lanjut dikatakannya, pengungkapan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat, dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, Sedangkan barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu mobil merk Isuzu Phanter, STNK, 315 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
“Tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar,” ujar Gusrizal.(Jum)