Kota Solok, Denbagus.co-Dalam rangka pencegahan terjadinya Aksi Tawuran dan balapan liar serta tindak pidana lainnya, Polres Solok Kota melaksanakan kegiatan Preemtif dan Preventif dalam bentuk sosialisasi dan himbauan, monitoring serta Patroli Keliling yang terintegrasi bersama jajaran Polsek serta fungsi Kepolisian terkait lainnya pada masyarakat.
Selain itu, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan perintahkan anggotanya untuk melaksanakan tugas kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan siaga di Mako Polres Solok Kota pada hari libur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan saat di konfirmasi melalui Telpon Selulernya, Senin (15/1/2024).
Dikatakannya, bahwa pada malam minggu (14/1/2024) personel gabungan Polres Solok Kota berhasil mencegah aksi tawuran dan balapan liar dengan mengamankan 6 (enam) orang remaja yang berasal dari Kota Solok dan Kabupaten Solok
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan pelaku yaitu 3 (tiga) buah senjata buatan berbentuk celurit dan 11 (sebelas) unit sepeda motor yang diduga akan melakukan aksi tawuran yang akan berpotensi kepada tindak pidana penganiayaan dan/atau mengganggu ketertiban umum dan/atau memiliki dan membawa senjata tajam (senjata penikam).
“Terhadap ke-6 orang remaja tersebut sudah dipanggil orang tuanya, dan mereka sudah membuat perjanjian tertulis dengan Polres Solok Kota,” ujar Kapolres.