Batusangkar, Denbagus.co-Diawal Tahun 2024, Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu berinisial TN sekitar pukul 15.00 wib di pinggir jalan raya Ladang Laweh Kecamatan Rambatan.
Penangkapan ini di sampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Tanah Datar AKP Gusrizal Rabu (3/1)
Desneri mengatakan, adapun kronologi penangkapan TN tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai TN sering menggunakan barang terlarang narkotika. Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Tim Tararantula Sat Resnarkoba lansung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 wib, Selasa tanggal 2 Januari 2024 tersangka terlihat sedang berada dipinggir jalan raya Ladang Laweh Kecamatan Rambatan. Melihat tersangka, anggota langsung mengeledah disekitar lokasi tersangka berdiri dan anggota menemukan barang bukti 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastic klip.
Selanjutnya Desneri menyatakan, Barang Bukti lain yang berhasil disita petugas yaitu 1 (satu) unit sepeda motor R2 dengan merek HONDA Beat warna merah putih dengan nomor polisi BA 2750 EO, dan satu unit HP Android merek Vivo warna biru.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses selanjutnya. Perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun,” ungkap Desneri.(Jum)