Kab. Solok, Denbagus.co—Ribuan massa merangsek ingin masuk ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok pada Kamis (28/12/2023). Mereka meminta wakil rakyat tersebut meminta maaf kepada masyarakat karena dinilai telah maling uang rakyat dengan hasil temuan BPK senilai Rp5,7 miliar.
Massa yang datang dari 74 nagari itu berkumpul awalnya berkumpul di Tugu Ayam Arosuka. Mereka lalu berjalan hendak menggeruduk gedung DPRD yang dibangun dari uang rakyat tersebut.
Massa yang terdiri dari aktivis, ninik mamak,bundo kanduang itu berorasi meminta agar seluruh anggota DPRD tersebut menemui mereka.
Mereka meminta agar anggota DPRD tersebut bertobat atau perilaku korupsinya dan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Solok yang telah mereka tipu.
“Mereka enak-enak duduk di kursi sambil goyang-goyang sementara kami masyarakat masih membutuhkan pembangunan di nagari kami. Dan sekarang mereka katahuan maling urang rakyat setelah keluarnya hasil temuan BPK dengan total Rp5,7 miliar yang terdiri dari mark up dan fiktif,”ucapnya.
Dikatakannya, mereka malu dan menyesal memilih anggota DPRD pada saat pemilihan beberapa tahun lalu, dan kami mengharamkan memilih politisi-politisi seperti ini lagi.
Kemudian, Arisvan juga menyampaikan, bahwa atas nama SOLINA akan membawa persoalan maling uang rakyat tersebut ke KPK RI untuk melaporkan dan mempertanyakan apakah perbuatan maling berjamaah tersebut selesai begitu saja setelah di bayarkan, dan akan melaporkan bagi mereka yang belum melakukan pembayaran.
“selain itu, kami juga akan membongkar boboroknya anggota-anggota dewan yang bermasalah di Kab. Solok ini, kami juga akan ke Polda Sumatera Barat, karena sudah sangat lama kami menahan diri dari segala tindak tanduk orang-orang itu yang telah merugikan Kab. Solok selama ini. Termasuk persoalan rumah dinas ketua DPRD Kab. Solok,” tegasnya.
“Dengan ketahuannya mereka maling uang rakyat,kami sungguh menyesal memilih mereka. Siapa yang maling? tanya Koodinator Umum (Kordum) aksi Arisvan Bachtiar kepada massa. Dan dijawab kompak oleh massa, “DPRD,”teriak massa.
Massa pun bernyanyi menerikan yel-yel maling uang rakyat dan diiringi lagu Iwan Fals dengan judul Surat Buat Wakil Rakyat melalui pengeras suara.
Dijelaskannya,ada delapan tuntutan yang disampaikan oleh massa yakni.
1. Menuntut DPRD Kabupaten Solok untuk mendorong penegakan hukum secara menyeluruh.
2. Menolak segala bentuk sikap DPRD yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya saja.
3. Mengutuk keras anggota DPRD Kabupaten Solok yang maling uang rakyat.
4. Mengutuk oknum anggota DPRD Kabupaten Solok yang berkata kotor di depan publik
5. Mengecam DPRD Kabupaten Solok yang melakukan pembodohan terhadap rakyat
6. Meminta DPRD Kabupaten Solok tegak lurus dengan tupoksinya sebagai pemegang amanah rakyat.
7. Mendesak kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok agar segera memulangkan seluruh uang rakyat yang menjadi temuan hasil BPK RI kembali ke APBD.
8. Mendesak DPRD Kabupaten Solok untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Kabupaten Solok, sebab dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas perbuatan fiktif dan mark up yang mengakibatkan hilangnya uang rakyat Kabupaen Solok senilai Rp5,7 Miliar.
Saat massa berorasi di depan gerbang DPRD Kabupaten Solok, salah seorang anggota DPRD Dodi Hendra mempersilahkan massa untuk menyampaikan aspirasinya di dalam gedung.
“Silakan saya pribadi menerima, tapi tentu berkoordinasi dengan aparat,”katanya.
Namun, tak lama kemudian datang beberapa anggota DPRD lainya. Massa justru tidak terima melihat ucapan salah seorang wakil rakyat yang baru datang tersebut.
Karena situasi tidak terkendali, akhirnya anggota DPRD tersebut dikawal masuk ke dalam oleh pihak kepolisian.
Massa berjanji akan kembali jika tuntutannya tidak dipenuhi oleh anggota DPRD Kabupaten Solok.
Diperiksa Kejaksaan
Pada Juli 2023, pihak Kejaksaan Negeri Solok memanggil puluhan anggota DPRD Kabupaten Solok terkait temuan BPK soal mark up dan fiktif tersebut.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yondra Permana pada waktu itu mengatakan, pihak mengakui sudah memanggil anggota DPRD tersebut.
“Sesuai aturan mereka harus mengembalikan sesuai jangka waktu yang ditentukan. Dari 23 yang hadir, sebanyak 8 orang sudah menyelesaikan temuan LHP-nya. Kita harapkan hingga 12 Juli nanti, seluruh temuan tersebut sudah diselesaikan,”ujar Yondra pada waktu itu. (Willy)