Batusangkar, Denbagus.co-Dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial M (40) warga Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar, dan O (32) warga Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Datar pada hari Jumat (22/12/2023), disebuah rumah di kecamatan Sungai Tarab sekitar pukul 17.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre JR, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Gusrial, Sabtu (23/12/2023) mengatakan, penangkapan kedua tersangka M dan O terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan di dua tempat, yaitu di daerah Kecamatan Sungai Tarab dan Lima kaum.
Ia menjeladjan, penangkapan kedua tersangka M dan O berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/15/XI/2023/SPKT/Polsek Tanjung Baru/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tertanggal 28 Nopember 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan tersebut dilaporkan korban bernama Syamsinar (49) warga tanjung baru. Laporan Polisi itu selanjutnya ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertangal 22 Desember 2023.
“Kedua Tersangka M dan O ini diduga melakukan pencurian dengan kekerasan bertempat rumah korban di Jorong Dalam Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru Kab.Tanah Datar, Selasa (28/11/2023), sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Gusrial.
Selanjutnya Gusrial mengatakan, kronologis kejadiannya adalah, pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib di depan rumah korban di Jorong Dalam Nagari Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Yang mana kejadian tersebut berawal ketika korban sedang mengangkat jemuran, kemudian datang 2 (dua) orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor merk Kawasaki Warna Kuning dan pura-pura meminjam Tang, pada saat korban masuk kedalam rumah untuk mengambilkan tang, salah seorang tersangka mengikuti korban kedalam rumah akan tetapi tang tidak ditemukan korban, kemudian korban kembali keluar rumah dan mencoba untuk pura-pura meminjam ke tetangga akan tetapi tidak ada jawaban, kemudian pada saat berada di halaman rumah, tersangka M langsung menarik kalung emas milik korban hingga putus dan melarikannya, setelah kejadian tersebut diketahui bahwa HP milik suami korban merk Samsung juga tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung Baru untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Pada saat penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Pencurian itu sendiri disaksikan lansung oleh korban di rumah miliknya. Dalam kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung J7 milik suami korban, 1 (satu) helai baju kaos, 1 (satu) helai celana jeans, 1 (satu) buah Topi dan 1 (satu) unit kendaraan Roda dua merek Kawasaki yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian tersebut.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) Tahun,” ungkap Gusrial.(Jum)